• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Lintas Daerah

Ketua BMA Rejang Lebong Tanggapi Terkait Perselingkuhan RK Selaku Ketua RT

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
November 2, 2025
in Lintas Daerah
0
0
Ketua BMA Rejang Lebong Tanggapi Terkait Perselingkuhan RK Selaku Ketua RT

BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Terkait adanya perselingkuhan antara seorang ibu yang berinisial ‘RK’ yang juga merupakan ketua RT di desa Karang Anyar yang terpergok selingkuh dengan seorang pria berinisial ‘S’ warga desa Tanjung Beringin.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong turut Ir. Ahmad Faizar, MM menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan perdamaian mengenai perselingkuhan itu harus melalui adat yaitu diantaranya ;1. Perkara harus di tangani oleh BMA setempat. 2. Di kenakan sanksi adat dan di lakukan di tempat terbuka (balai desa setempat) 3. Apabila yang melakukan hal tersebut adalah aparat desa/kelurahan maka sanksi adat bisa dua kali lipat dari sanksi adat biasanya. 4. Jika BMA setempat tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan sanksi adat rejang maka permasalahan itu diambil alih oleh pihak BMA Kabupaten. Dan apabila tidak ada titik temu dengan sanksi adat kabupaten maka pihak BMA kabupaten akan sepenuhnya menyerahkan ke hukum yang berlaku yaitu pihak kepolisian. 5. Apabila BMA setempat melakukan perdamaian maka LURAH/KADES harus mengikuti aturan BMA yaitu adat rejang, perdamaian tersebut harus di balai desa gelar tikar duduk bersama dari kedua belah pihak serta pihak perangkat masing desa/kelurahan.

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong dengan tegas juga menyampaikan bahwa langkah-langkah penyelesaian diatas tidak dapat diabaikan begitu saja.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sementara itu, anak dari pria ‘S’ yang menjadi selingkuhan dari ‘RK’, yakni ‘YW’ saat dikonfirmasi oleh awak media ini perihal perdamaian yang sempat terjadi juga menyampaikan isi dari perdamaian yang terjadi.”Kedua belah pihak tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan bertemu lagi, jika terjadi kembali maka bukan saya lagi yang melaporkan melainkan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan yang mengurus kades langsung” ujar YW merasa kecewa.

Selain itu, salah satu masyarakat turut menanggapi perihal perdamaian tersebut. ” Yang namanya perdamaian baik itu perbuatan asusila maupun tindak pidana berarti telah melakukan perbuatan tersebut. Lah ngapo ndak damai kalau Idak melakukan selingkuh ” ujar masyarakat berinisial “M” dalam bahasa daerah, yang juga merasa heran dengan adanya kabar perdamaian. (red)

BNP.Red-004

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#lintasdaerah
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist