• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

JEJAK MALADMINISTRASI DI BALIK KORUPSI RP2,3 MILIAR DANA DESA RANTAU PANDAN: Siapa Bertanggung Jawab?

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 4, 2026
in Berita BIDIK
0
0
JEJAK MALADMINISTRASI DI BALIK KORUPSI RP2,3 MILIAR DANA DESA RANTAU PANDAN: Siapa Bertanggung Jawab?

BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR BUNGO – Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp2,3 Miliar oleh mantan Datuk Rio Rantau Pandan, Akbar Anil Pane (A.P), bukan hanya menyoroti integritas individu, tetapi juga membongkar borok sistem pengawasan keuangan desa di Kabupaten Bungo.

Hilangnya uang negara dengan nilai fantastis ini menjadi alarm keras akan adanya kegagalan berlapis dalam sistem kontrol yang seharusnya berfungsi dari tingkat desa hingga kabupaten.

​BIDIKNEWS menyoroti secara tajam, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa) dan PP No. 43 Tahun 2014, siapa saja pihak yang secara hukum wajib bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ini:

ADVERTISEMENT

​1. Mandulnya ‘Parlemen’ Desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

​Sebagai pengawas langsung kinerja Kepala Desa, BPD Rantau Pandan seharusnya menjadi garda terdepan. Pasal 55 UU Desa secara jelas mengamanatkan BPD untuk memantau kinerja Kepala Desa dan menampung aspirasi.

Realita Kasus: Jika kerugian mencapai Rp2,3 Miliar, fungsi pengawasan BPD patut dipertanyakan. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang seharusnya menjadi alat kontrol, diduga luput dari pengawasan ketat.

​2. Verifikasi ‘Kosong’: Peran Camat

​Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati, memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan (Binwas) desa. PP No. 17 Tahun 2018 dan Pasal 154 PP No. 43/2014 mewajibkan Camat memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan laporan realisasi.

Realita Kasus: Jika dana miliaran rupiah cair namun fisik pembangunan tidak ada, ini mengindikasikan kegagalan serius dalam fungsi verifikasi di tingkat kecamatan.

​3. ‘Tumpulnya’ Audit: Inspektorat Daerah

​Inspektorat adalah garda terakhir pengawasan internal pemerintah (APIP) dengan kewenangan audit. Pasal 10 Permendagri No. 73 Tahun 2020 secara eksplisit menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit rutin, audit investigatif, dan pengawasan ketaatan.

Realita Kasus: Kerugian Rp2,3 Miliar yang terakumulasi selama bertahun-tahun adalah bukti kelalaian fatal Inspektorat. Seharusnya, audit tahunan yang cermat mampu mendeteksi “kebocoran” ini jauh sebelum mencapai angka fantastis tersebut.

​4. Pendamping Desa: Hanya Sekadar ‘Ada’?

​Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa) di bawah Kemendesa PDTT, sesuai Pasal 128 PP No. 43/2014, seharusnya mendampingi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Realita Kasus: Jika ada ketidaksesuaian masif antara anggaran dan realisasi fisik, pertanyaan besar muncul: Apa yang dilaporkan oleh Pendamping Desa Rantau Pandan selama ini?

​5. Sistem Pelaporan ‘Bocor’: Dinas PMD (DPMD)

​DPMD bertanggung jawab atas pembinaan administrasi dan sistem pelaporan keuangan desa (Siskeudes) berdasarkan UU Desa Pasal 112.

Realita Kasus: Jika sistem pelaporan berjalan namun manipulasi data tidak terdeteksi, ini menunjukkan kelemahan validasi dan verifikasi di DPMD.

ADVERTISEMENT

​Kajian Hukum: Jerat Pidana Bagi ‘Pembiaran’ Korupsi

​UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran. Pejabat pengawas (Camat/Inspektorat) yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika ditemukan unsur “turut serta” (Pasal 55 KUHP) atau penyalahgunaan wewenang.

​Penonaktifan A.P hanyalah langkah awal administratif. Namun, seperti yang ditegaskan, pengembalian uang dalam 60 hari (Tuntutan Ganti Rugi / TGR) tidak menghapus unsur pidana korupsi. Kasus ini harus berlanjut ke Kejaksaan a9tau Kepolisian untuk penegakan hukum yang tuntas.

ADVERTISEMENT

​”Uang rakyat Rantau Pandan Rp2,3 Miliar bukan hanya hilang, tetapi juga menjadi cerminan nyata akan rapuhnya pengawasan. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan!”

​Mengingat besarnya kerugian negara ini, Ormas BIDIK akan segera menyurati BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Publik menuntut kejelasan dan akuntabilitas penuh atas siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kerugian material signifikan ini.

Tim Liputan Khusus BNP

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist