• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jumat, April 3, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

JEJAK MALADMINISTRASI DI BALIK KORUPSI RP2,3 MILIAR DANA DESA RANTAU PANDAN: Siapa Bertanggung Jawab?

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 4, 2026
in Berita BIDIK
0
0
JEJAK MALADMINISTRASI DI BALIK KORUPSI RP2,3 MILIAR DANA DESA RANTAU PANDAN: Siapa Bertanggung Jawab?

BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR BUNGO – Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp2,3 Miliar oleh mantan Datuk Rio Rantau Pandan, Akbar Anil Pane (A.P), bukan hanya menyoroti integritas individu, tetapi juga membongkar borok sistem pengawasan keuangan desa di Kabupaten Bungo.

Hilangnya uang negara dengan nilai fantastis ini menjadi alarm keras akan adanya kegagalan berlapis dalam sistem kontrol yang seharusnya berfungsi dari tingkat desa hingga kabupaten.

​BIDIKNEWS menyoroti secara tajam, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa) dan PP No. 43 Tahun 2014, siapa saja pihak yang secara hukum wajib bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ini:

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

​1. Mandulnya ‘Parlemen’ Desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

​Sebagai pengawas langsung kinerja Kepala Desa, BPD Rantau Pandan seharusnya menjadi garda terdepan. Pasal 55 UU Desa secara jelas mengamanatkan BPD untuk memantau kinerja Kepala Desa dan menampung aspirasi.

Realita Kasus: Jika kerugian mencapai Rp2,3 Miliar, fungsi pengawasan BPD patut dipertanyakan. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang seharusnya menjadi alat kontrol, diduga luput dari pengawasan ketat.

​2. Verifikasi ‘Kosong’: Peran Camat

​Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati, memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan (Binwas) desa. PP No. 17 Tahun 2018 dan Pasal 154 PP No. 43/2014 mewajibkan Camat memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan laporan realisasi.

Realita Kasus: Jika dana miliaran rupiah cair namun fisik pembangunan tidak ada, ini mengindikasikan kegagalan serius dalam fungsi verifikasi di tingkat kecamatan.

​3. ‘Tumpulnya’ Audit: Inspektorat Daerah

​Inspektorat adalah garda terakhir pengawasan internal pemerintah (APIP) dengan kewenangan audit. Pasal 10 Permendagri No. 73 Tahun 2020 secara eksplisit menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit rutin, audit investigatif, dan pengawasan ketaatan.

Realita Kasus: Kerugian Rp2,3 Miliar yang terakumulasi selama bertahun-tahun adalah bukti kelalaian fatal Inspektorat. Seharusnya, audit tahunan yang cermat mampu mendeteksi “kebocoran” ini jauh sebelum mencapai angka fantastis tersebut.

​4. Pendamping Desa: Hanya Sekadar ‘Ada’?

​Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa) di bawah Kemendesa PDTT, sesuai Pasal 128 PP No. 43/2014, seharusnya mendampingi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Realita Kasus: Jika ada ketidaksesuaian masif antara anggaran dan realisasi fisik, pertanyaan besar muncul: Apa yang dilaporkan oleh Pendamping Desa Rantau Pandan selama ini?

​5. Sistem Pelaporan ‘Bocor’: Dinas PMD (DPMD)

​DPMD bertanggung jawab atas pembinaan administrasi dan sistem pelaporan keuangan desa (Siskeudes) berdasarkan UU Desa Pasal 112.

Realita Kasus: Jika sistem pelaporan berjalan namun manipulasi data tidak terdeteksi, ini menunjukkan kelemahan validasi dan verifikasi di DPMD.

​Kajian Hukum: Jerat Pidana Bagi ‘Pembiaran’ Korupsi

​UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran. Pejabat pengawas (Camat/Inspektorat) yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika ditemukan unsur “turut serta” (Pasal 55 KUHP) atau penyalahgunaan wewenang.

​Penonaktifan A.P hanyalah langkah awal administratif. Namun, seperti yang ditegaskan, pengembalian uang dalam 60 hari (Tuntutan Ganti Rugi / TGR) tidak menghapus unsur pidana korupsi. Kasus ini harus berlanjut ke Kejaksaan a9tau Kepolisian untuk penegakan hukum yang tuntas.

​”Uang rakyat Rantau Pandan Rp2,3 Miliar bukan hanya hilang, tetapi juga menjadi cerminan nyata akan rapuhnya pengawasan. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan!”

ADVERTISEMENT

​Mengingat besarnya kerugian negara ini, Ormas BIDIK akan segera menyurati BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Publik menuntut kejelasan dan akuntabilitas penuh atas siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kerugian material signifikan ini.

Tim Liputan Khusus BNP

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

Pemkab Bungo; ” Bupati H Dedi Putra. SH.,M.Kn Bantah Keras Tuduhan Atas Dugaan Kepemilikan Alat Berat di Batu Kerbau, Itu Hoax”

April 2, 2026
Pemkab Bungo; ” Bupati H Dedi Putra. SH.,M.Kn Bantah Keras Tuduhan Atas Dugaan Kepemilikan Alat Berat di Batu Kerbau, Itu Hoax”

BIDIKNEWS - INDONESIA //MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Kasat Daru,...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Lintas Daerah

SKANDAL HIBAH MAUT! Gedung MUI Sukabumi Mangkrak, Dana 3 Miliar Menguap, Lutfi Yahya : JWI Siap Laporkan ke APH.

April 1, 2026
SKANDAL HIBAH MAUT! Gedung MUI Sukabumi Mangkrak, Dana 3 Miliar Menguap, Lutfi Yahya : JWI Siap Laporkan ke APH.

​BIDIKNEWS-INDONESIA Lintas-Daerah Sukabumi – Dunia keagamaan di Kabupaten Sukabumi mendadak diguncang prahara hebat. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral umat,...

Read more
by BNP.Red-020
0 Comments
Berita BIDIK

Sentuhan Humanis Bungo Baru: Saat “Jeritan” Pedagang Kaki Lima Dijawab dengan Solusi, Bukan Penggusuran, Tuai Pujian!!

Maret 31, 2026
Sentuhan Humanis Bungo Baru: Saat “Jeritan” Pedagang Kaki Lima Dijawab dengan Solusi, Bukan Penggusuran, Tuai Pujian!!

BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR BUNGO-JAMBI; 31 Maret 2026 – Ada pemandangan berbeda di sepanjang jalur Prof. Dr. Sri Soedewi sore...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • Pemkab Bungo; ” Bupati H Dedi Putra. SH.,M.Kn Bantah Keras Tuduhan Atas Dugaan Kepemilikan Alat Berat di Batu Kerbau, Itu Hoax”
  • SKANDAL HIBAH MAUT! Gedung MUI Sukabumi Mangkrak, Dana 3 Miliar Menguap, Lutfi Yahya : JWI Siap Laporkan ke APH.
  • Sentuhan Humanis Bungo Baru: Saat “Jeritan” Pedagang Kaki Lima Dijawab dengan Solusi, Bukan Penggusuran, Tuai Pujian!!
  • PROFIL SOSOK: AKP Panji Lazuardi, “Disiplin Buser” Berhati Mushola, Harapan Baru Pemberantasan Narkoba di Bungo
  • Pemdes Desa Sukarami Kecamatan Tabah Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Laksanakan Pembagian BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist