• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Rabu, April 8, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Lintas Daerah

Akibat Limbah B3 Pencemaran Sungai Kapuas Pabrik Sawit BPG Diminta Tanggung jawab

BNP.Red-020 by BNP.Red-020
Januari 8, 2025
in Lintas Daerah
0
0
Akibat Limbah B3 Pencemaran Sungai Kapuas Pabrik Sawit BPG Diminta Tanggung jawab

BIDIKNEWS-INDONESIA | Lintas-Daerah Kubu Raya Kalbar -Berdasarkan laporan warga masyarakat di sekitar bantaran sungai Kapuas tepatnya tidak jauh dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BPG yang berlokasi di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat limbah pabrik mencemari sungai serta terindikasi melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah kimia berbahaya B3.

Limbah cair B3 yang berasal dari pabrik tersebut dilaporkan mencemari Sungai Kapuas, menimbulkan keresahan warga yang mengunakan air sungai Kapuas untuk keperluan sehari hari sebagi sumber air bersih,serta mengakibatkan dampak kesehatan bagi warga sekitar.

Pabrik yang mulai beroperasi pada Agustus 2018 ini beralamat di RT/002/ RW/ 002 Dusun Harapan Baru, Desa Permata terang salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial (JL) pada awak media 8 Januari 2024 Wib, Antara jarak pabrik hanya sekitar 200 meter dari Sungai Kapuas serta pemukiman masyarakat yang ada di bantaran sungai.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Masih terang (JL) bahwa limbah cair yang dibuang ke sungai tersebut telah menyebabkan penyakit kulit pada warga masyarakat sekitar.

“Anehnya limbah dari pabrik ini dibuang langsung ke Sungai Kapuas, sehingga masyarakat sekitar mengalami dampak kesulitan air bersih dan resiko kesehatan, seperti penyakit kulit dan gatal-gatal.

Selain itu, hingga saat ini, perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga masyarakat cetus (JL ) lagi.

Selain itu, aktivitas perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan menjaga lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

Patut diduga kuat, pabrik ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, sehingga limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke Sungai Kapuas.

Selaku tokoh masyarakat Desa Permata ( JL) meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pusat, untuk segera mengaudit ulang perizinan pabrik BPG

Mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat serta menghentikan operasi pabrik jika terbukti melanggar hukum.

“Kami hanya ingin hidup sehat tanpa polusi limbah. Jika perusahaan ini terus beroperasi tanpa peduli dengan aturan dan masyarakat, kami akan menuntut secara hukum,” tegas (JL)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik BPG PKS belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh tim media.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ditangani secara serius, pencemaran lingkungan ini dikhawatirkan akan berdampak lebih luas, termasuk pada kualitas air Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di sekitarnya.

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan adil bagi masyarakat terdampak.(red.)

BNP-Red-020

ADVERTISEMENT
Lintas Daerah

Pemdes Desa Kelindang Melaksanakan Kegiatan Titik Nol Tahap Satu Dana Desa

April 7, 2026
Pemdes Desa Kelindang Melaksanakan Kegiatan Titik Nol Tahap Satu Dana Desa

BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah. Bengkulu Tengah, Pemdes Desa Kelindang Kecamatan Mergi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah Melaksanakan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (...

Read more
by BNP.Red-004
0 Comments
Pojok HUKUM

Terkait Impor Pakaian Bekas, Ketum BIDIK “Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak aturan tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan”

April 7, 2026
Terkait Impor Pakaian Bekas, Ketum BIDIK “Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak aturan tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan”

BIDIKNEWS-INDONESIA, Pojok Hukum. Dalam kegiatan perdagangan, penjualan baju bekas dapat diartikan sebagai aktivitas memperjual-belikan pakaian yang telah pernah digunakan sebelumnya....

Read more
by BNP.Red-004
0 Comments
Berita BIDIK

Emas Jambi: Antara Perut yang Lapar, Hukum yang Tegak, dan Izin yang Mengawang

April 5, 2026
Emas Jambi: Antara Perut yang Lapar, Hukum yang Tegak, dan Izin yang Mengawang

BIDIKNEWS - JAMBI, 5 April 2026 - Sengkarut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi bukan sekadar isu lingkungan,...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • Pemdes Desa Kelindang Melaksanakan Kegiatan Titik Nol Tahap Satu Dana Desa
  • Terkait Impor Pakaian Bekas, Ketum BIDIK “Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak aturan tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan”
  • Emas Jambi: Antara Perut yang Lapar, Hukum yang Tegak, dan Izin yang Mengawang
  • Wan Doni, Panglima Bungsu LHMB Kota Dumai Tegaskan Penolakan Pergantian Ketua GRIB Jaya
  • Halal Bihalal Pokja Wartawan KBB 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna, Semakin Solid untuk Kemajuan Bandung Barat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist