BIDIKNES-INDONESIA Liputan-Khusus – BANDUNG BARAT / BALEENDAH — Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan kesehatan publik serta pengawalan penegakan hukum di Kabupaten Bandung Barat, Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) bersama Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) berencana menggelar aksi damai dan penyampaian aspirasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah pada 30 Oktober 2026 dengan melibatkan ratusan peserta.
Aksi damai ini digelar sebagai langkah konkret masyarakat sipil untuk mengingatkan serta mendorong aparat penegak hukum agar bersikap transparan, objektif, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di lingkungan RSUD Cikalong Wetan.
1. Tagih Transparansi dan Perkembangan Perkara (SP2HP)
Aksi ini berakar dari laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima dan direspons oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Surat Nomor B-1959/M.2.5.4/Fd.2/03/2026. Mengingat proses penanganannya telah dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan Negeri, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan yang berjalan.
“Kedatangan kami ke Kejari Bale Bandung dilaksanakan secara damai dan bermartabat. Kami hadir bukan untuk mengintervensi, melainkan memberikan dukungan moral sekaligus menagih Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Publik Bandung Barat butuh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” ujar Agus Satria, Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat.
2. Pengingat Pengawalan Sektor Kesehatan Publik
Pembina GARDA PELAWAN KORUPSI (GALAKSI), Asep Herna, menekankan bahwa aksi ini merupakan alarm pengingat agar kasus dugaan penyelewengan di RSUD Cikalong Wetan tidak dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum.
Poin-poin krusial yang menjadi perhatian utama:
- Pemotongan Hak Nakes & Pemulasar Jenazah: Dugaan pemotongan insentif Covid-19 sebesar 20% dan penyunatan uang pemulasaran jenazah Covid-19 hingga 100%.
- Tunggakan Jasa Pelayanan (Jaspel): Hak-hak tenaga medis yang menunggak dari periode kepemimpinan sebelumnya hingga membengkak ± Rp 4 Miliar, yang berdampak langsung pada moril dan kualitas pelayanan rumah sakit.
- Akuntabilitas Keuangan & Lingkungan: Indikasi penggunaan rekening ganda serta dugaan penanganan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur di area RSUD.
“Niat jahat (mens rea) dan dampaknya sudah nyata dirasakan oleh para nakes dan masyarakat pencari keadilan kesehatan. Kami meyakini para petinggi Kejaksaan memiliki integritas dan keberanian untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan ada keraguan sedikit pun!” tegas Asep Herna.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Aksi Damai
Melalui aksi damai ini, KIRAB dan GALAKSI menyampaikan 3 (tiga) tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung:
1. Transparansi Publik: Mendesak Kejari untuk mengeluarkan dan menyampaikan SP2HP secara berkala kepada pihak pelapor mengenai tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan.
2. Kepastian Hukum: Mengusut tuntas seluruh pihak/oknum pejabat yang terlibat dari periode awal hingga saat ini tanpa pandang bulu.
3. Pemulihan Hak Nakes & Pelayanan Publik: Memastikan seluruh hak Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga medis dikembalikan demi memulihkan kualitas pelayanan medis bagi rakyat Bandung Barat.
Aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(red)
BNP-Red-020
