BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Demonstrasi merupakan hak konstitusional dan bentuk partisipasi politik warga negara yang dijamin secara resmi oleh hukum di Indonesia. Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, demonstrasi bukan sekadar bentuk pelampiasan ketidakpuasan, melainkan instrumen penting dari partisipasi politik warga negara.
Simak penjelasan berikut bersama “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” Praktisi hukum dan juga Ketua Umum ORMAS BIDIK.
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap orang berhak menggunakan dan melaksanakan hak tersebut sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak untuk berdemonstrasi diatur secara khusus dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 :
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undangan.
Pasal 28E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, hak untuk berdemonstrasi juga dijamin pada ketentuan Pasal 25 UU HAM : Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang dimaksud dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain, termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Menurut Pasal 1 angka 3, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum ini sebagaimana ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kewajiban dan tanggung jawab warga negara, yang meliputi penghormatan terhadap hak orang lain, moral umum, ketentuan hukum, ketertiban umum, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Terkait bentuk penyampaian pendapat di muka umum, lokasi pengecualian, dan larangan bagi peserta aksi diatur dalam ketentuan Pasal 9.
Selanjutnya, sebelum melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, terdapat ketentuan penting yang harus dipahami sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berbunyi: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Mekanisme Pemberitahuan ini menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 harus disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 surat pemberitahuan harus memuat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/atau jumlah peserta.
Setelah surat pemberitahuan diterima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Pihak kepolisian wajib:
- segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
- berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
- berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
- mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Dalam pelaksanaan Unjuk Rasa/Demonstrasi, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polri juga bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menjawab pertanyaan diatas apakah unjuk rasa/demonstrasi butuh izin dari kepolisian?
Unjuk Rasa/Demonstrasi di Indonesia tidak memerlukan izin dari kepolisian, tetapi penyelenggaraanya wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian.
Esensi dari prosedur ke kepolisian adalah memberitahu, bukan meminta persetujuan boleh atau tidaknya unjuk rasa/demonstrasi digelar. Tujuan Pemberitahuan dilakukan agar kepolisian dapat menyiapkan langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna menjaga ketertiban umum serta melindungi keselamatan peserta maupun pengguna jalan lain.
Namun, Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur bahwa demonstrasi dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- di lingkungan istana kepresiden, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
Pasal 9 ayat (3) melarang para pelaku atau peserta unjuk rasa dan penyampaian pendapat lainnya untuk membawa berbagai benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, terhadap demonstrasi yang tidak memenuhi ketentuan, dalam pelaksanaannya dapat dibubarkan oleh Pihak Kepolisian. “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Jadi, sepanjang tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa/demonstrasi dapat dilaksanakan dan yang terpenting penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. (red) BNP.Red-004

