• MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, November 3, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Berita BIDIK
  • Lintas Daerah
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita TNI-POLRI
  • Liputan Khusus
  • Login
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Home Berita KORUPSI

BALAD Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar di Cipongkor: “Jangan Berhenti di Satu Tersangka

BNP.Red-020 by BNP.Red-020
Juli 15, 2026
in Berita KORUPSI
0
0
BALAD Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar di Cipongkor: “Jangan Berhenti di Satu Tersangka

BIDIKNEWS-INDONESIA Berita – Tipikor Bandung Barat – Penetapan Solehudin, Kasi PMD Kecamatan Cipongkor yang juga menjabat Ketua Yayasan Anwarurohman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga ke akar persoalan.

Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Organisasi itu meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memperluas penyidikan dengan menelusuri aliran dana (follow the money) serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.

Koordinator BALAD menyebut perkara tersebut patut didalami sebagai dugaan fenomena gunung es, mengingat proposal hibah bernilai miliaran rupiah harus melewati sejumlah tahapan administrasi, verifikasi, dan rekomendasi sebelum dapat diproses hingga pencairan.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

«”Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai peristiwa. Jangan berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan. Jika terdapat bukti, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang berperan dalam proses verifikasi, rekomendasi, pengawasan, hingga aliran dana,” tegas Koordinator BALAD dalam keterangan tertulis.»

BALAD Minta Penyidikan Dikembangkan

BALAD berpandangan penyidikan yang komprehensif akan menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Sebagai landasan analisis, BALAD mengutip teori Corruption as a Collective Action, yang menjelaskan bahwa praktik korupsi dapat berlangsung karena lemahnya pengawasan, pembiaran, atau kolaborasi dalam suatu sistem. Menurut organisasi tersebut, perspektif itu penting agar penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor lain apabila ditemukan bukti selama proses hukum.

Desak Follow the Money dan Pemeriksaan Menyeluruh

BALAD menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Mengembangkan penyidikan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
  • Menelusuri aliran dana hibah melalui pendekatan follow the money, termasuk berkoordinasi dengan PPATK apabila diperlukan.
  • Memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi, verifikasi, rekomendasi, maupun pengawasan proposal hibah guna mengklarifikasi peran masing-masing.
  • Mendorong reformasi total sistem pengawasan dana hibah agar lebih transparan, akuntabel, dan mencegah potensi konflik kepentingan.

BALAD menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta penyidikan dilakukan secara profesional, independen, serta tanpa pandang bulu.

Organisasi tersebut berharap pengungkapan perkara tidak hanya berujung pada penetapan pelaku di tingkat operasional, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan BALAD belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah. (red)

BNP-Red-020

ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Blog
  • LBH BIDIK
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • My account
  • ORMAS BIDIK
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengurus BIDIK
  • Profle BIDIK
  • Redaksi
  • Selayang Pandang
  • Struktur Organisasi
  • Tentang Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In