BIDIKNEWS INDONESIA, Lintas Daerah, Berita Bidik, BENGKULU UTARA — Dugaan penyalahgunaan bantuan pertanian kembali mencuat di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki diduga menjual bantuan bibit padi jenis Inpari Kampilan sekitar 350 kilogram serta bantuan hand traktor yang disebut berasal dari Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2022–2023.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu. Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bantuan bibit padi dan hand traktor benar diperjualbelikan, kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pembinaan kelompok tani. Dinas terkait dinilai tidak boleh hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga harus memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Saat dikonfirmasi pada 4 Oktober 2026, ketua kelompok tani hanya mengirimkan foto satu unit hand traktor melalui WhatsApp dengan keterangan bahwa kelompoknya hanya menerima hand traktor seperti yang ada dalam foto. Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait riwayat dan penyaluran bantuan pertanian kepada kelompok tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya pengecekan langsung serta verifikasi terhadap data bantuan dan kondisi di lapangan.
DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menyurati Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Utara dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. BIDIK meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh. Jika terbukti terjadi penjualan atau penyalahgunaan bantuan, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan, sementara pengawasan terhadap program bantuan pertanian harus diperketat agar bantuan yang bersumber dari APBN/APBD tidak disalahgunakan. (Red)
BNP.Red-004
