• MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, November 3, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Berita BIDIK
  • Lintas Daerah
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita TNI-POLRI
  • Liputan Khusus
  • Login
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Home Berita KORUPSI

Hakim PN Jakpus Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Rupiah dan Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar Rp 809.597.125.000

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Juli 6, 2026
in Berita KORUPSI, Nasional
0
0
Hakim PN Jakpus Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Rupiah dan Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar Rp 809.597.125.000

BIDIKNEWS INDONESIA-Berita Korupsi, Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi (Kemendikbudristek).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
  3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
  7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh. Sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 mei 20026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang undang.
  8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  9. Menetapkan barang bukti berupa barang bukti dokumen sebanyak 66 item, sebagaimana terdapat dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan (Daftar Pencarian Orang) barang bukti elektronik sebanyak 96 item sebagaimana terurai dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka juristan daftar pencarian orang.
  10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7500.

JPU Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” imbuh JPU.

ADVERTISEMENT

Pihak JPU juga menambahkan bahwa segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan ini.(red)

BNP.Red-004

Tags: #beritakorupsi#BIDIKNEWS-INDONESIA#nasional
ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Blog
  • LBH BIDIK
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • My account
  • ORMAS BIDIK
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengurus BIDIK
  • Profle BIDIK
  • Redaksi
  • Selayang Pandang
  • Struktur Organisasi
  • Tentang Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In