BIDIKNEWS INDONESIA // Liputan Khusus TIPIKOR // MUARA BUNGO, 22 April 2026 – Aroma tak sedap kini menyengat dari kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 telah membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat: sebuah skandal pembangunan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Di tengah gegap gempita pembangunan, masyarakat Kabupaten Bungo harus menelan pil pahit. Uang rakyat senilai Rp474 juta yang seharusnya menjadi akses jalan bagi warga Desa Sungai Lilin dan Jalan Payo Gedang, justru terindikasi “menguap” tanpa jejak fisik yang berarti.
Proyek Gagal, Pemutusan Kontrak “Bodong”
Investigasi BIDIK mengungkap fakta mencengangkan, Pembangunan Jalan Lingkungan Paket II senilai Rp1,34 miliar dinyatakan gagal total. Namun, yang lebih memuakkan adalah manuver birokrasi di Dinas PUPR Bungo.
Pihak dinas mengklaim telah melakukan pemutusan kontrak, namun anehnya, tidak ada satu pun dokumen resmi pemutusan kontrak yang bisa dipertanggungjawabkan di depan auditor negara.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah “Pemutusan Kontrak Bodong”. Tanpa dokumen yang sah, jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan, denda keterlambatan tidak bisa ditagih, dan kontraktor nakal seolah “dibiarkan” melenggang bebas membawa uang termin yang sudah terbayarkan.
Bagaimana mungkin pembayaran termin bisa dicairkan jika pekerjaan tidak sesuai volume? Fenomena 18 proyek infrastruktur yang bermasalah di Bungo adalah bukti nyata bahwa pengawasan di Dinas PUPR Bungo telah lumpuh.
Apakah ini murni ketidakmampuan teknis, atau ada “main mata” antara oknum dinas dengan kontraktor? Mengapa kontraktor yang tidak berkompeten dan bahkan masuk daftar hitam (blacklist) justru tetap diberi ruang? Masyarakat berhak mencurigai adanya konspirasi sistematis untuk merampok APBD.
Ormas BIDIK bersama Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo untuk tidak tinggal diam. Temuan BPK ini adalah pintu masuk yang sangat terang untuk mengungkap adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
• Audit Investigasi: Kami menuntut APH segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak kontraktor terkait.
• Tersangka Harus Diseret: Jangan biarkan oknum-oknum yang bertanggung jawab atas hilangnya ratusan juta uang rakyat ini menikmati hasil kejahatannya di balik topeng birokrasi.
• Transparansi: Publik Bungo menanti nyali APH. Apakah hukum akan tajam ke atas, atau justru tumpul saat berhadapan dengan penguasa proyek?
Ratusan juta uang rakyat bukan untuk dibagi-bagi atau dirampok melalui proyek “gagal”. Jika APH tidak segera bertindak, maka kerugian ini akan terus berulang dan masyarakat Bungo lah yang akan terus menjadi korban dari ketidakbecusan serta kerakusan oknum di Dinas PUPR.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Publik tidak butuh alasan, publik butuh keadilan!
Redaksi membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan terkait penyimpangan proyek di Kabupaten Bungo untuk segera melaporkan ke kanal pengaduan kami.
(Liputan Khusus Investigasi BIDIK Tipikor & Tim BNP BIDIKNews INDONESIA)
