BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR BUNGO – Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp2,3 Miliar oleh mantan Datuk Rio Rantau Pandan, Akbar Anil Pane (A.P), bukan hanya menyoroti integritas individu, tetapi juga membongkar borok sistem pengawasan keuangan desa di Kabupaten Bungo.
Hilangnya uang negara dengan nilai fantastis ini menjadi alarm keras akan adanya kegagalan berlapis dalam sistem kontrol yang seharusnya berfungsi dari tingkat desa hingga kabupaten.
BIDIKNEWS menyoroti secara tajam, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 (yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa) dan PP No. 43 Tahun 2014, siapa saja pihak yang secara hukum wajib bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ini:
1. Mandulnya ‘Parlemen’ Desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sebagai pengawas langsung kinerja Kepala Desa, BPD Rantau Pandan seharusnya menjadi garda terdepan. Pasal 55 UU Desa secara jelas mengamanatkan BPD untuk memantau kinerja Kepala Desa dan menampung aspirasi.
Realita Kasus: Jika kerugian mencapai Rp2,3 Miliar, fungsi pengawasan BPD patut dipertanyakan. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang seharusnya menjadi alat kontrol, diduga luput dari pengawasan ketat.
2. Verifikasi ‘Kosong’: Peran Camat
Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati, memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan (Binwas) desa. PP No. 17 Tahun 2018 dan Pasal 154 PP No. 43/2014 mewajibkan Camat memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan laporan realisasi.
Realita Kasus: Jika dana miliaran rupiah cair namun fisik pembangunan tidak ada, ini mengindikasikan kegagalan serius dalam fungsi verifikasi di tingkat kecamatan.
3. ‘Tumpulnya’ Audit: Inspektorat Daerah
Inspektorat adalah garda terakhir pengawasan internal pemerintah (APIP) dengan kewenangan audit. Pasal 10 Permendagri No. 73 Tahun 2020 secara eksplisit menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit rutin, audit investigatif, dan pengawasan ketaatan.
Realita Kasus: Kerugian Rp2,3 Miliar yang terakumulasi selama bertahun-tahun adalah bukti kelalaian fatal Inspektorat. Seharusnya, audit tahunan yang cermat mampu mendeteksi “kebocoran” ini jauh sebelum mencapai angka fantastis tersebut.
4. Pendamping Desa: Hanya Sekadar ‘Ada’?
Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa) di bawah Kemendesa PDTT, sesuai Pasal 128 PP No. 43/2014, seharusnya mendampingi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Realita Kasus: Jika ada ketidaksesuaian masif antara anggaran dan realisasi fisik, pertanyaan besar muncul: Apa yang dilaporkan oleh Pendamping Desa Rantau Pandan selama ini?
5. Sistem Pelaporan ‘Bocor’: Dinas PMD (DPMD)
DPMD bertanggung jawab atas pembinaan administrasi dan sistem pelaporan keuangan desa (Siskeudes) berdasarkan UU Desa Pasal 112.
Realita Kasus: Jika sistem pelaporan berjalan namun manipulasi data tidak terdeteksi, ini menunjukkan kelemahan validasi dan verifikasi di DPMD.
Kajian Hukum: Jerat Pidana Bagi ‘Pembiaran’ Korupsi
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran. Pejabat pengawas (Camat/Inspektorat) yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika ditemukan unsur “turut serta” (Pasal 55 KUHP) atau penyalahgunaan wewenang.
Penonaktifan A.P hanyalah langkah awal administratif. Namun, seperti yang ditegaskan, pengembalian uang dalam 60 hari (Tuntutan Ganti Rugi / TGR) tidak menghapus unsur pidana korupsi. Kasus ini harus berlanjut ke Kejaksaan a9tau Kepolisian untuk penegakan hukum yang tuntas.
”Uang rakyat Rantau Pandan Rp2,3 Miliar bukan hanya hilang, tetapi juga menjadi cerminan nyata akan rapuhnya pengawasan. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan!”
Mengingat besarnya kerugian negara ini, Ormas BIDIK akan segera menyurati BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Publik menuntut kejelasan dan akuntabilitas penuh atas siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kerugian material signifikan ini.
Tim Liputan Khusus BNP



