BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum – Memalsukan KTP orang lain untuk keperluan jual beli tanah merupakan tindak pidana berlapis yang serius. Pelaku tidak hanya melanggar hukum terkait pemalsuan dokumen dan identitas, tetapi juga melakukan penipuan serta penggelapan hak atas tanah.
Simak penjelasan berikut bersama “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.” Praktisi hukum dan juga Ketua Umum ORMAS BIDIK.
Menggunakan kartu tanda penduduk (“KTP”) palsu dapat dikenakan pidana karena pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru yang berbunyi :
- (1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp 2 miliar.
- (2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Selain pemalsuan surat berdasarkan UU No. 1/2023, pelaku yang memakai KTP orang lain untuk keperluan jual beli tanah dapat dipidana berdasarkan ketentuan pelindungan data pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022). Berdasarkan Pasal 66 jo. Pasal 68, setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan pihak lain, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Selanjutnya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Manipulasi elemen data kependudukan dan pemalsuan dokumen kependudukan (seperti KTP) berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan :
- Manipulasi Data (Pasal 94): Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
- Pencetakan/Penerbitan Dokumen Tanpa Hak (Pasal 96/95B): Orang yang tanpa hak mencetak atau mendistribusikan blangko atau dokumen kependudukan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 milyar.
Selain pidana pemalsuan pelaku juga dapat dijerat pidana melakukan penipuan serta penggelapan hak atas tanah. Dalam KUHP baru, tindak pidana penipuan terkait hak atas tanah diatur dalam Pasal 502 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta). Sementara tindak pidana penggelapannya diatur dalam Pasal 486, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Lantas bagaimana dampak hukum terhadap transaksi Jual Beli Tanah tersebut?
Selain sanksi pidana bagi pelaku, pemalsuan identitas KTP berakibat fatal pada keabsahan transaksi tanah tersebut:
- Akta Jual Beli (AJB) Cacat Hukum: AJB yang dibuat oleh PPAT/Notaris berdasarkan identitas palsu menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian (adanya unsur penipuan dan ketidakabsahan para pihak).
- Sertifikat Tanah Dapat Dibatalkan: Pemilik tanah yang asli dapat mengajukan gugatan pembatalan peralihan hak ke Pengadilan atau mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena proses peralihannya cacat hukum/yuridis.
- Kerugian Pembeli: Pembeli yang beriktikad baik akan kehilangan hak atas tanah tersebut dan harus menuntut ganti rugi secara perdata maupun pidana kepada pelaku penipuan.
Praktik-praktik seperti ini adalah salah satu modus para mafia Tanah. Apa yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah di berbagai sektor, khususnya yang telah merenggut rasa keadilan bagi rakyat kecil yang tidak berdaya diserobot tanahnya, dipalsukan dokumennya, tersingkir dari pekarangannya sendiri. Mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara. Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.
Negara melalui para penegak hukum harus hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat dari praktik mafia tanah yang meresahkan. Tidak boleh ada kasus yang dibiarkan berlarut-larut, meskipun ini tidak mudah. (red) BNP. Red-004

