• MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Berita BIDIK
  • Lintas Daerah
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita TNI-POLRI
  • Liputan Khusus
  • Login
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Home Lintas Daerah

Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Tegaskan Tak Ada Ruang Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Oktober 8, 2026
in Tak Berkategori
0
0
Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Tegaskan Tak Ada Ruang Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

BIDIKNEWS INDONESIA, Lintas Daerah, BENGKULU UTARA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di wilayah Korwil I yang meliputi Kecamatan Air Besi dan Arma Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta agar setiap tudingan maupun penyebutan identitas atau inisial seseorang didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. “Jangan dulu diviralkan, kasih saya waktu untuk investigasi,” tegasnya, sembari meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif.

Kadis Pendidikan menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan dan tidak akan memberikan ruang terhadap praktik jual beli jabatan kepala sekolah. “Saya pastikan di masa kepemimpinan saya, saya haramkan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau terbukti ada oknum yang bermain, akan saya tindak tegas,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut juga menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.Terkait adanya usulan pengangkatan, rotasi maupun pemindahan kepala sekolah yang belum terealisasi, ia menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT
Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Menurutnya, penerbitan Pertek merupakan kewenangan BKN dan tidak dapat diintervensi oleh Dinas Pendidikan. Saat ini, proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara by system dengan berpedoman pada Permendikbudasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dan mengambil tindakan tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik jual beli jabatan. Karena itu, sebelum informasi tersebut menjadi konsumsi publik, ia meminta waktu untuk melakukan investigasi dan memastikan kebenarannya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti. (red) BNP.Red-004

Tags: #bengkuluutara#BIDIKNEWS-INDONESIA#lintasdaerah
ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Blog
  • LBH BIDIK
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • My account
  • ORMAS BIDIK
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengurus BIDIK
  • Profle BIDIK
  • Redaksi
  • Selayang Pandang
  • Struktur Organisasi
  • Tentang Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In