• MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, November 4, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Berita BIDIK
  • Lintas Daerah
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita TNI-POLRI
  • Liputan Khusus
  • Login
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Home Pojok HUKUM

Kapan Suatu Utang Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana?

admin by admin
Juni 2, 2026
in Pojok HUKUM
0
0
Kapan Suatu Utang Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana?

BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Dalam kehidupan bermasyarakat, perjanjian utang-piutang merupakan hal yang sangat lumrah. Namun, masalah timbul ketika pihak peminjam (debitur) tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang tersebut kepada pihak yang meminjamkan (kreditur). Seringkali, kreditur menggunakan ancaman pemidanaan atau melaporkan debitur ke pihak kepolisian dengan harapan uang dapat segera kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, kapan suatu utang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?

Secara hukum di Indonesia, orang yang tidak membayar utang tidak bisa dipidana, asalkan murni karena ketidakmampuan. Hal ini dijamin oleh Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang berbunyi : “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Jika debitur tidak bisa membayar utang atau telat membayar karena bangkrut, atau musibah, maka hal tersebut masuk dalam ranah wanprestasi. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi, bukan dengan melaporkan ke kantor polisi.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Namun meskipun dilindungi, debitur bisa dipidanakan apabila utang piutang tersebut dilandasi oleh niat jahat atau ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh debitur sejak awal terjadinya utang, seperti penggelapan atau penipuan.

ADVERTISEMENT

Pasal 486 KUHP Baru

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp.200 juta.

Pasal 492 KUHP Baru

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 juta.

Bahkan selain itu, Pasal 497 KUHP Baru juga mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.

Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 juta.

Jadi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, orang yang tidak mampu membayar utang tidak dapat dipidana. Masalah gagal bayar murni merupakan sengketa keperdataan atau wanprestasi, yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi pidana dapat diterapkan apabila kreditur dapat membuktikan adanya unsur tindak pidana, seperti penipuan atau tipu muslihat yang dilakukan oleh debitur sejak awal terjadinya utang atau memang ini sudah menjadi mata pencaharian debitur yang kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.

Tags: pojokhukumtindakpidanautangpiutang
ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Blog
  • LBH BIDIK
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • My account
  • ORMAS BIDIK
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengurus BIDIK
  • Profle BIDIK
  • Redaksi
  • Selayang Pandang
  • Struktur Organisasi
  • Tentang Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In