BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Dalam kehidupan bermasyarakat, perjanjian utang-piutang merupakan hal yang sangat lumrah. Namun, masalah timbul ketika pihak peminjam (debitur) tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang tersebut kepada pihak yang meminjamkan (kreditur). Seringkali, kreditur menggunakan ancaman pemidanaan atau melaporkan debitur ke pihak kepolisian dengan harapan uang dapat segera kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, kapan suatu utang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?
Secara hukum di Indonesia, orang yang tidak membayar utang tidak bisa dipidana, asalkan murni karena ketidakmampuan. Hal ini dijamin oleh Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang berbunyi : “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Jika debitur tidak bisa membayar utang atau telat membayar karena bangkrut, atau musibah, maka hal tersebut masuk dalam ranah wanprestasi. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi, bukan dengan melaporkan ke kantor polisi.
Namun meskipun dilindungi, debitur bisa dipidanakan apabila utang piutang tersebut dilandasi oleh niat jahat atau ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh debitur sejak awal terjadinya utang, seperti penggelapan atau penipuan.
Pasal 486 KUHP Baru
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp.200 juta.
Pasal 492 KUHP Baru
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 juta.
Bahkan selain itu, Pasal 497 KUHP Baru juga mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 juta.
Jadi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, orang yang tidak mampu membayar utang tidak dapat dipidana. Masalah gagal bayar murni merupakan sengketa keperdataan atau wanprestasi, yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi pidana dapat diterapkan apabila kreditur dapat membuktikan adanya unsur tindak pidana, seperti penipuan atau tipu muslihat yang dilakukan oleh debitur sejak awal terjadinya utang atau memang ini sudah menjadi mata pencaharian debitur yang kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.

