BIDIKNEWS INDONESIA || WARTA PUBLIK MUARA BUNGO;JAMBI — Perhelatan akbar Bungo Expo 2026 yang diselenggarakan pada 18 – 24 Oktober 2026 di Arena Ex MTQ Baru, Muara Bungo, menjadi ajang penting dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bungo ke-61.
Mengusung tema “Kreatif dan Berdaya Saing Menuju Bungo Baru”, kegiatan yang dibuka resmi oleh Bupati Bungo, H.DedyPutra,SH.,M.Kn ini menghadirkan pameran pembangunan, bazar ekonomi kreatif, hingga panggung hiburan rakyat dengan melibatkan sekitar 260 peserta dari instansi, UMKM lokal, hingga pedagang luar daerah.
Sayangnya, kemeriahan pesta rakyat ini ternodai oleh isu klasik yang meresahkan pengunjung: melambungnya tarif parkir kendaraan secara tidak wajar serta maraknya juru parkir tanpa atribut dan karcis resmi di kawasan arena expo.
Fenomena ini memantik pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta integritas kinerja instansi teknis Pemerintah Daerah (Pemda) yang membidangi perparkiran.
Berdasarkan laporan warga di area lokasi kegiatan, tarif parkir kendaraan roda dua yang seharusnya dipatok sesuai Peraturan Daerah/Peraturan Bupati (Rp2.000 – Rp3.000) melonjak hingga Rp10.000 per kendaraan.
Pemungutan tersebut disinyalir kuat dilakukan tanpa menggunakan karcis resmi ber-porporasi dari Dinas UPTD Parkir maupun BP2RD/Bapenda Kabupaten Bungo.
Praktik ini menimbulkan dua dampak sistemik yang merugikan, kerugian konsumen (Masyarakat) dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transaksi perparkiran tanpa karcis resmi menutup pintu masuknya retribusi ke Kas Daerah, yang seharusnya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas publik Kabupaten Bungo.
Isu perparkiran di arena Bungo Expo 2026 bukan sekadar persoalan oknum juru parkir di tingkat bawah. Publik kini menyoroti pola tata kelola dan mekanisme pembagian lapak perparkiran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) serta panitia penyelenggara.
Dugaan skema sewa/sekatan lapak perparkiran dengan sistem setoran di luar prosedur resmi menjadi sinyal kuning bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jika fungsi pengawasan dan tata kelola retribusi beralih menjadi transaksi sewa-menyewa informal di bawah tangan, maka akuntabilitas dan efektivitas kinerja dinas terkait patut dipertanyakan.
Secara regulasi, pemungutan biaya di atas aturan resmi serta tanpa karcis terdaftar memenuhi unsur Pungutan Liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana,Pengawasan Internal Inspektorat Daerah dan Panitia Penyelenggara HUT Kabupaten Bungo bertanggung jawab memastikan seluruh elemen pendukung acara berjalan sesuai aturan hukum.
Pembiaran terhadap praktik perparkiran ilegal di atas lahan fasilitas umum daerah dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin ASN hingga potensi dugaan tindak pidana korupsi/kebocoran PAD.
Mendorong Perbaikan Tata Kelola Guna menciptakan iklim perparkiran yang tertib, transparan, dan berkeadilan pada perhelatan Bungo Expo 2026, diperlukan langkah konkret dari semua pihak:
1. Ketegasan Pemda & Dishub: Instansi terkait diimbau segera turun ke lapangan untuk menertibkan jukir liar, memasang spanduk informasi tarif resmi di titik-titik masuk arena MTQ, serta memastikan seluruh karcis yang beredar memiliki porporasi sah Pemda.
2. Pemberdayaan Terstruktur: Keterlibatan pemuda lokal atau organisasi masyarakat dalam perparkiran expo sangat positif untuk pemberdayaan ekonomi, namun wajib berada dalam koridor hukum (terdaftar resmi, menggunakan seragam/identitas, dan menyetor retribusi sesuai aturan Perda).
3. Kesadaran Publik: Warga masyarakat diimbau untuk kritis dengan selalu meminta karcis resmi Pemda serta melaporkan dugaan intimidasi atau pemaksaan tarif tak wajar kepada Tim Satgas Saber Pungli atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Suksesnya Bungo Expo 2026 tidak hanya diukur dari kemeriahan panggung hiburan dan partisipasi UMKM, tetapi juga dari ketertiban pelayanan publik serta pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penataan parkir yang tertib dan transparan adalah wujud nyata dari komitmen Pemda menuju “Bungo Baru” yang berintegritas dan berdaya saing.
Diterbitkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan literasi publik terhadap pelayanan jasa perparkiran daerah. (Tim_Red)
