
BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Tindak pidana penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, termasuk merusak kesehatan. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Berbagai faktor kerap menjadi latar belakang terjadinya penganiayaan, mulai dari konflik pribadi, emosi sesaat, dendam, hingga masalah sosial di lingkungan masyarakat.
Lantas bagaimana jika korban penganiayaan ini mencabut laporannya sementara kasusnya sedang disidangkan di pengadilan?
DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA., Praktisi Hukum, Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini saat ditemui awak media di kantornya memberikan pandangan dan pemahamannya terkait hal ini.
Menurut Alamsyah, Pencabutan laporan atas tindak pidana penganiayaan bergantung pada klasifikasi deliknya. Dalam hukum pidana Indonesia, delik penganiayaan dibagi menjadi dua jenis yaitu delik biasa dan delik aduan.
Delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukumnya tetap berjalan meskipun korban telah mencabut laporannya atau berdamai dengan pelaku. Karakteristiknya yaitu penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau membahayakan nyawa. Jika korban memaafkan pelaku dan mencabut laporannya, hal tersebut tidak menggugurkan tuntutan pidana. Proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang proses hukumnya baru dapat berjalan jika ada pengaduan atau laporan dari korban (pihak yang dirugikan). Karakteristiknya yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian, serta kekerasan fisik ringan.”terangnya.
Kapan delik aduan ini bisa dicabut? Berdasarkan Pasal 30 dalam KUHP baru, Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 bulan terhitung sejak pengaduan diajukan. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.”jelas Alamsyah.
Menjawab pertanyaan diatas bagaimana jika korban penganiayaan ini mencabut laporannya sementara kasusnya sedang disidangkan di pengadilan? terkait penganiayaan diatur dalam ketentuan Pasal 466 KUHP baru, tindak pidana penganiayaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencabut laporan jika delik tersebut merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Jika persidangan sudah berjalan, korban memang dapat mencabut laporannya, namun hal itu tidak secara otomatis menghentikan proses hukum atau membebaskan pelaku dari hukuman.”ujar Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru terdapat peraturan tentang keadilan restoratif atau restorative justice. Menurut Pasal 1 angka 21 KUHP, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 79 ayat (8) KUHP mekanisme restorative justice ini dapat dilaksanakan pada tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”terangnya.
Namun untuk dapat menempuh mekanisme restorative justice ini harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHP yaitu :
- tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, (yaitu sebesar Rp.50 juta) atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
- tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru Pasal 466 ayat (1) “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu sebesar Rp. 50 juta).
Nah, dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa bisa saja korban dan pelaku penganiayaan menyelesaikan perkara pidananya melalui mekanisme restorative justice sepanjang penganiayaan yang dilakukan tidak mengakibatkan kematian, atau bukan penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun ke atas, maka meskipun perkara tersebut sudah masuk ke persidangan di pengadilan, namun masih bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.”tutup Alamsyah.
Semoga Bermanfaat.
