• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

Kedudukan Ormas Dan LSM Adalah Sebagai Penghubung Yang Harus Mampu Menghubungkan Suasana Demi Kemajuan Bersama.

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Mei 7, 2025
in Berita BIDIK
0
0
Kedudukan Ormas Dan LSM Adalah Sebagai Penghubung Yang Harus Mampu Menghubungkan Suasana Demi Kemajuan Bersama.

BIDIKNEWS-INDONESIA – KABUPATEN BUNGO -Maraknya pembentukan organisasi masyarakat (ormas) perlu disikapi dengan serius. Menurut Korwil Dpp Ormas Bidik Rozika Putra yang akrab disapa Eka Larka ia menyatakan perlu ada pengertian yang tegas mengenai ormas serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi lokal lainnya.

Menurut pantauan jajaran Ormas Bidik dilapangan Eka Larka menyatakan, sepertinya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten masih banyak yang belum memiliki regulasi pengaturan berupa perda ormas.

Umumnya masih menggunakan dasar hukum UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Perubahan atas Pengganti UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

“Dengan menjamurnya ormas, pengertian dan batasan ormas perlu dipertegas. Lahirnya Perda Ormas ini nanti diharapkan mampu menfilter keberadaan ormas yang marak, lebih disiplin dan ada garis tegas antara ormas, LSM atau organisasi lokal.

Kejadian di beberapa Daerah juga harus dijadikan pelajaran agar pemerintah tidak “kecolongan” dengan adanya ormas radikal berkedok agama atau organisasi sosial,” jelas Korwil Dpp

Eka Larka juga mengatakan, Ormas dan LSM merupakan mitra pemerintah yang bisa tumbuh dan berkembang sesuai aturan dan regulasi, karena merupakan potensi atau aset yang dimiliki daerah yang diharapkan nantinya bisa bersinergi dalam mewujudkan cita-cita bersama yang tujuan utamanya adalah masyarakat kesejahteraan.

Lanjutnya “Pertumbuhan organisasi saat ini sangat meningkat. Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut dengan aktivitas dan dinamika keberadaannya yang semakin kompleks menuntut pengawasan yang komprehensif”.

ADVERTISEMENT

Eka Larka juga mengatakan Ormas dan Lsm memiliki tugas pengawasan namun fakta dilapangan banyak di temukan oknum yang hanya mencari – mencari kesalahan dan tidak mencarikan solusi memecahkan permasalahan

“Tugas yang sebenarnya adalah mencari masalah yang ada, mencari solusi dan kooordinasikan ke pihak yang terkait untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada, bukan mencari kesalahan” ujar eka larka

Keberadaan ormas lanjut Eka Larka merupakan kebebasan berserikat dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat terhadap kemajuan daerah kita ini.

Saya mengajak seluruh pengurus juga anggota ormas dan Lsm untuk memberikan pendapat dan pemikiran yang dituangkan secara arif bijaksana dalam mendukung peran pemerintah.

“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh ormas, untuk sejajar dan sejalan dengan Pemerintah Baik Pusat ,Provinsi dan Daerah sesuai dengan tupoksinya.” Lanjutnya

“Keberadaan ormas benar-benar mampu menjembatani antara kepentingan masyarakat dan pemerintah. Kedudukan ormas adalah sebagai penghubung dan mampu menghubungkan suasana demi kemajuan bersama.” Tutup Rozika Putra (BNP.R-008)

ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist