• MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, November 3, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Berita BIDIK
  • Lintas Daerah
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita TNI-POLRI
  • Liputan Khusus
  • Login
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Home Berita KORUPSI

KPK Rampas Aset Perkara Taspen dan Kemnaker, Pulihkan Hak Publik Hasil Korupsi

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Juli 6, 2026
in Berita KORUPSI, Nasional
0
0
KPK Rampas Aset Perkara Taspen dan Kemnaker, Pulihkan Hak Publik Hasil Korupsi

BIDIKNEWS INDONESIA-Berita KPK, Korupsi tak selalu dibaca sebagai angka kerugian negara semata, sebab dalam banyak kasus praktik ini turut merampas hak publik, baik dalam bentuk uang negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, maupun layanan publik yang semestinya dapat diakses dengan adil dan tanpa pungutan ilegal.

Dalam konteks tersebut, perampasan aset menjadi instrumen penting penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini agar tidak sekadar memberi efek jera bagi pelaku, namun juga memastikan hasil kejahatan kembali ke negara dan masyarakat.

Melalui perkara korupsi PT Taspen dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan, namun mencakup pemulihan hak publik yang dirampas melalui berbagai modus kejahatan.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan perampasan aset merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” tegas Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Salah satu gambaran dirampasnya hak publik dapat dilihat dalam perkara sertifikasi K3 Kemnaker. Ihwal kasus ini berasal dari peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Para pemohon sertifikasi diduga dipaksa mengeluarkan biaya lebih, akibat pemerasan oleh oknum penyelenggara layanan.

Permohonan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses apabila tidak memenuhi permintaan tertentu. Akibatnya, layanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat berubah menjadi sumber keuntungan ilegal.

ADVERTISEMENT

Mungki menyebut, upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi pada perkara tersebut tidak instan. Pasalnya KPK harus mencari, menelusuri, hingga mengidentifikasi aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari korupsi guna memastikan status hukumnya merujuk pada amar putusan.

Dari 11 terpidana kasus tersebut, KPK membaginya ke dalam 4 berkas perkara. Adapun status barang rampasan, berupa uang pengganti atas nama terpidana maupun yang dirampas untuk negara.

Total aset yang telah dirampas di antaranya, 20 unit mobil, 7 unit sepeda motor, 3 bidang tanah dan bangunan, mata uang rupiah maupun valuta asing sekitar Rp3,4 miliar, emas/logam mulia, sejumlah aksesori motor, serta sejumlah aset lainnya yang bernilai ekonomis.

Bagi KPK, aset-aset tersebut bukan sekadar barang bernilai tinggi. Di balik setiap aset yang berhasil dirampas, terdapat keuntungan yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum dan kini dikembalikan untuk kepentingan publik.

“Kami menelusuri sejak tahap penyelidikan, penyidikan ataupun saat penggeledahan dan bekerja sama dengan sejumlah instansi negara maupun swasta,” tambah Mungki.

Sementara itu, pada perkara investasi fiktif PT Taspen, korupsi tidak sekadar merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun, namun turut menggerus kepercayaan yang dititipkan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama puluhan tahun menyisihkan penghasilan guna jaminan hari tua. Dana yang seharusnya dikelola dengan aman dan akuntabel, justru diselewengkan demi menguntungkan segelintir pihak.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar dan 6 unit efek pada November 2025. Kini, KPK kembali merampas aset, seperti uang rupiah dan valuta asing lebih dari Rp153 miliar, yang secara resmi diserahterimakan kepada PT Taspen.

“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun,” ucap Mungki.

Selain uang, KPK merampas aset sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti terpidana. Adapun di antaranya sebanyak 4 unit mobil, 6 buah barang mewah, 2 buah logam emas mulia, 15 barang bukti elektronik (BBE), hingga perhiasan.

Mungki menyebut, hal ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak para ASN terkait jaminan hari tua. “Ini merupakan putusan rangkaian perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat sebagai perbaikan, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” tegas Mungki.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi upaya KPK dalam menelusuri aset. Menurutnya, langkah tersebut memastikan serta memperkuat kepercayaan terhadap upaya pemulihan dana peserta.

“Ini pertama kali Taspen mendapat pemulihan keuangan negara, baik lewat cash ataupun aset. Ke depannya kami berkomitmen menjaga aset dan bersinergi dengan KPK,” ujar Rony.

KPK berkomitmen terus memperkuat upaya pemulihan aset, sebagai bagian penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ke depan, aset-aset rampasan akan dioptimalkan, termasuk melalui mekanisme lelang, yang akan diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026 pada Desember mendatang, yang hasilnya disetorkan ke kas negara. (red)

BNP.Red-004

Tags: #beritakorupsi#BIDIKNEWS-INDONESIA#nasional
ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Blog
  • LBH BIDIK
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • My account
  • ORMAS BIDIK
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengurus BIDIK
  • Profle BIDIK
  • Redaksi
  • Selayang Pandang
  • Struktur Organisasi
  • Tentang Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In