BIDIKNEWS INDONESIA, Pojok Hukum, Tindak pidana seringkali melibatkan pembatasan hak asasi seseorang (misalnya pengekangan kebebasan melalui penahanan atau penggeledahan). Kehadiran label “Pro Justitia” memberikan legitimasi tindakan hukum wewenang legal bagi aparat untuk melakukan tindakan yang membatasi hak kemerdekaan seseorang demi kepentingan penyidikan.
Secara etimologis, Pro Justitia berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk keadilan” atau “demi keadilan”. Doktrin ini mengikat aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Hakim) untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan menjunjung tinggi due process of law. Segala bentuk tindakan paksa (upaya paksa) seperti penangkapan dan penggeledahan hanya sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar dan untuk kepentingan proses peradilan (Pro Justitia).
Secara istilah, frasa ini sering diterjemahkan dari bahasa Inggris “for justice” yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, frasa ini menjadi penanda legalitas yang wajib dicantumkan dalam dokumen dan tindakan aparat penegak hukum guna menegaskan bahwa proses tersebut sah dan dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Secara istilah, frasa ini memiliki dua tinjauan utama dalam hukum.
- Tinjauan Formal Administratif: Membuktikan bahwa tindakan atau dokumen yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum (misalnya surat perintah penangkapan atau penyitaan) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Tinjauan Materiil Substantif: Menjamin bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan bertujuan murni untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Mengapa frasa ini sangat penting? Dalam konteks yurisdiksi Indonesia, penyematan label Pro Justitia bukan sekadar pajangan kata atau hiasan administratif, melainkan simbol bahwa sebuah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dilakukan atas nama negara dan undang-undang. Kehadiran frasa ini memastikan bahwa tindakan tersebut murni ditujukan untuk mencari kebenaran materiil dan menegakkan keadilan, bukan karena kepentingan pribadi.
Pro Justitia dapat ditemukan dalam dokumen resmi penegakan hukum, seperti:
- Surat Perintah Penyidikan: Penggunaan frasa Pro Justitia pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menandakan bahwa dokumen tersebut adalah instrumen resmi negara yang sah, memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan hukum.
- Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan: Secara hukum, frasa Pro Justitia wajib dimuat dalam kepala (bagian atas) Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan. Frasa ini menjadi syarat mutlak keabsahan administrasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik agar memiliki kekuatan hukum
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Frasa Pro Justitia wajib dicantumkan di kepala (awal) dokumen BAP untuk melegitimasi bahwa tindakan pemeriksaan tersebut dilakukan secara resmi oleh pejabat yang berwenang demi kepentingan penegakan hukum
- Visum et Repertum: Laporan medis yang diminta penyidik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pencantuman kalimat “Pro Justitia” di sudut kiri atas surat adalah syarat mutlak. Tanpa frasa ini, visum tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.
- Putusan Pengadilan: Merujuk Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya kepala putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa””.
Dalam realitas penegakan hukum, implementasi prinsip ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan aparat seringkali menjadi sorotan. Apabila suatu tindakan paksa (seperti penahanan) dilakukan tanpa dasar Pro Justitia yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

