BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK KEMENAG – PD Pontren adalah singkatan dari Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini adalah salah satu seksi atau bidang yang ada di bawah naungan Kementerian Agama, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Tugas dan Fungsi (Tufoksi)
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Secara lebih rinci, tufoksi dari Seksi PD Pontren meliputi:
Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan:
• Memberikan pembinaan dan legalitas kepada lembaga pendidikan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/TPA).
• Menerbitkan izin operasional bagi lembaga-lembaga tersebut.
• Melakukan pendataan dan verifikasi keberadaan pondok pesantren dan madrasah diniyah.
Penyelenggaraan Kurikulum:
• Membina penerapan kurikulum yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
• Mengawasi proses pembelajaran di lembaga-lembaga tersebut.
• Sarana dan Prasarana:
• Mengurus dan mengalokasikan bantuan (jika ada) untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana di pondok pesantren dan madrasah diniyah.
• Memberikan bimbingan teknis terkait pembangunan fisik.
Kesiswaan dan Pendidik:
• Melakukan pembinaan terhadap santri, ustadz, dan pengelola pondok pesantren.
• Mengurus beasiswa atau bantuan sosial lainnya yang ditujukan untuk santri.
Pemberdayaan Pesantren:
• Mendorong peran pondok pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, misalnya melalui unit usaha pesantren (pesantrenpreneur).
Pengawasan dan Evaluasi:
• Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kegiatan di pondok pesantren dan madrasah diniyah untuk memastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Mengidentifikasi permasalahan yang ada dan mencari solusi.
PD Pontren adalah perpanjangan tangan Kemenag untuk memastikan bahwa seluruh pendidikan keagamaan non-formal di suatu wilayah berjalan sesuai dengan regulasi, terkelola dengan baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
SUMBER:KEMENTERIAN AGAMA RI



