BIDIKNEWS INDONESIA || WARTA PUBLIK MUARA BUNGO; JAMBI — Pola tata kelola perparkiran pada perhelatan akbar Bungo Expo 2026 di Arena Ex MTQ Baru makin terang benderang.
Setelah marak keluhan masyarakat mengenai melambungnya tarif parkir, salah seorang pengelola/mitra perparkiran, Adhe G Putra (AP), memberikan klarifikasi terbuka yang justru mengungkap tabir penyimpangan aturan di lapangan.
Dalam keterangannya, AP membenarkan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua (motor) di area kewenangan mitra disepakati sebesar Rp5.000. Secara jujur, ia mengakui bahwa penetapan tarif tersebut memang menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
”Karna kalau mngacu ke aturan Perda, adek-adek kito ini nyari rokok bae sekali setahun dari pado ndak ado kegiatan mereka,” ujar AP dalam pesan tertulisnya saat menjelaskan alasan penaikan tarif di atas batas resmi.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan perparkiran tersebut dijalankan oleh pemuda setempat yang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Hasil pemungutan parkir di lapangan dipotong untuk setoran ke Dishub, dan sisanya dibagi rata kepada 6 hingga 7 orang pekerja lapangan.
Pengakuan ini memicu kritik keras dari kalangan praktisi hukum dan aktivis transparansi publik. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
1. Aturan Perda Tidak Boleh Dikalahkan Alasan “Uang Rokok”.
Perda adalah produk hukum daerah yang mengikat seluruh warga dan penyelenggara negara. Mengabaikan Perda dengan dalih pemberdayaan atau “uang rokok” adalah tindakan destruktif terhadap kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
2. Dugaan Kebocoran PAD dan Prosedur Keuangan Illegal.
Sistem pemotongan langsung di lapangan untuk setoran ke oknum Dishub tanpa didasari karcis ber-porporasi resmi dari badan keuangan daerah (BP2RD/Bapenda) bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat atas nama fasilitas Pemda wajib tercatat secara transparan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Uji Efektivitas Pengawasan Satgas Saber Pungli & Inspektorat.
Dengan adanya pengakuan terbuka mengenai pemungutan tarif di atas Perda dan mekanisme setoran informal ke dinas, Satgas Saber Pungli Kabupaten Bungo, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Inspektorat Daerah dituntut untuk segera memanggil dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.
Desakan Perbaikan & Penertiban
Pesta rakyat dalam rangka HUT Kabupaten Bungo ke-61 seharusnya menjadi ajang pelayanan publik yang tertib dan mengedepankan hukum.
Masyarakat mendesak agar Pemda/Dishub Bungo segera menertibkan seluruh kantong parkir resmi dan mengembalikan tarif sesuai nominal Perda/Perbup.
Penggunaan Karcis Ber-porporasi diwajibkan di semua titik guna menghindari pungli dan kebocoran Kas Daerah, Dan Pemberdayaan Pemuda dilakukan melalui jalur resmi dan legal, bukan dengan cara membiarkan pemungutan biaya tak berdasar kepada pengunjung.
Klarifikasi dari pihak pengelola telah membuktikan bahwa pergeseran tarif parkir di Bungo Expo 2026 terjadi secara sadar dan sengaja di luar koridor Perda.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum: apakah akan membiarkan praktik tersebut berlanjut, atau menegakkan aturan demi transparansi dan perlindungan hak-hak masyarakat?
( Tim_Red)
