BIDIKNEWS INDONESIA || WARTA PUBLIK KABUPATEN BUNGO; JAMBI 27 Oktober 2026 — Ruang publik maya dihebohkan dengan perdebatan hangat di dalam Group WhatsApp Forum Diskusi Lintas Info “Eka Larka”.
Pemicunya adalah sebuah video berdurasi 0,16 detik yang memperlihatkan kondisi ruang tengah disebuah masjid di Kabupaten Bungo, di mana terbentang deretan spanduk bernuansa komersial dan instansi mengelilingi ruang utama tempat ibadah.
Spanduk tersebut memuat logo Bank Syariah Indonesia (BSI), lambang resmi Pemerintah Kabupaten Bungo, lambang Tut Wuri Handayani di bidang pendidikan, logo dirgantara Indonesia, serta tulisan berformat selayaknya iklan komersial bertuliskan “Bungo Berkilau Haji”. Penampakan ini sontak memicu reaksi kritis dari para warga netizen dan peserta grup.
Diskusi bermula ketika salah seorang anggota grup menyampaikan pertanyaan terbuka disertai video kondisi masjid tersebut:
”Izin bertanya.. emang boleh y d masjid d pasang kayak gini.. apa gak ganggu konsentrasi ibadah ” Ucap Alfin salah seorang peserta grup Lintas Info
Menanggapi pertanyaan tersebut, admin sekaligus pendiri Forum Diskusi Grup WhatsApp Lintas Info “Eka Larka” memberikan respons yang sangat lugas, tegas, dan tajam. Ia menekankan bahwa rumah ibadah memiliki kesucian mutlak yang tidak boleh dikotori oleh atribut promosi maupun atribut formal yang tidak pada tempatnya.
”Jangan kan spanduk iklan Bank BSI, spanduk PRESIDEN R.I Sekalipun Gak Pantas untuk dipajang di Tempat Ibadah Tersebut,” tegas Eka Larka dalam balasan pesannya.
Ia juga membandingkan dengan prinsip organisasi Islam besar di Indonesia yang senantiasa menjaga marwah masjid dari hal-hal yang bersifat komersial atau atribut luar.
”Sekelas Organisasi Islam N.U dan MUHAMMADIYAH saja gak pernah memberlakukan membuat yang seperti ini, Dahulukan ADAB baru ilmu ” tambahnya.
Sebagai bentuk edukasi publik dan kontrol sosial, ia melayangkan instruksi tegas kepada pihak pengurus masjid:
”Catat Pengurus Masjid/Mushola, Tolong Cabut Sepanduk Tersebut!”
Kejadian ini menjadi pelajaran penting (edukasi publik) bagi seluruh pengurus masjid / mushola dan masyarakat luas di Kabupaten Bungo maupun daerah lainnya. Masjid adalah tempat suci yang difungsikan murni untuk beribadah kepada ALLAH SWT, dzikir, dan mendekatkan diri kepada Sang Khaliq.
Pemasangan spanduk sponsor, iklan perbankan, maupun atribut berunsur kedinasan atau komersial di dalam ruang utama salat dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi (Khusyuk), Desain visual, warna mencolok, dan tulisan iklan berpotensi mengalihkan pandangan jemaah saat melaksanakan salat.
Selain itu dapat mengurangi adab dan marwah masjid. Tempat ibadah selayaknya bersih dari segala bentuk atribut komersial atau pencitraan institusional yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas syiar keagamaan.
Forum Lintas Info “Eka Larka” mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengurus rumah ibadah untuk lebih peka, mengedepankan adab di atas segalanya, serta segera menertibkan atribut-atribut yang tidak selayaknya berada di dalam ruang utama masjid.
Demikian rilis berita ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penjagaan marwah rumah ibadah dan edukasi etika beragama di ruang publik. (BNP.Red)
