BIDIKNEWS-INDONESIA Hukum & kriminal– Bandung Jawa Barat— Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2026/PN Blb menjadi perhatian dalam sengketa pertanahan yang menuntut kejelasan objek dan kepastian hukum. Dalam agenda tersebut, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., CLA, menyuarakan pesan tegas: “Basmi Mafia Tanah.”
Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada Jumat (16/10/2026) merupakan bagian dari proses peradilan untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik objek sengketa, termasuk letak, batas, dan luas tanah yang dipersoalkan.

Agenda ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen, riwayat peralihan hak, serta pembuktian yang harus diuji berdasarkan ketentuan hukum.
Plang Kepemilikan Jadi Perhatian
Di lokasi pemeriksaan, terlihat plang yang mencantumkan nama Edang Suryana sebagai pemilik tanah seluas 2.400 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2244/RCK/1998. Plang tersebut juga mencantumkan Kantor Hukum Alamsyah, SH & Partners sebagai kuasa hukum.
Meski demikian, pencantuman nama, pemasangan plang, maupun penyebutan dokumen tertentu tidak dengan sendirinya menjadi penentu akhir hak kepemilikan. Seluruh bukti dan dalil para pihak tetap harus diperiksa serta dinilai melalui mekanisme peradilan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap objek sengketa diharapkan dapat membantu memperjelas kesesuaian kondisi faktual di lapangan dengan dokumen dan keterangan yang diajukan dalam perkara.
Seruan “Basmi Mafia Tanah”, Penegakan Hukum Harus Terukur
Seruan Alamsyah, “Basmi Mafia Tanah”, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat dan penegakan hukum terhadap praktik pertanahan yang melanggar ketentuan, apabila terbukti melalui proses hukum.
Persoalan mafia tanah merupakan isu serius karena dugaan manipulasi dokumen, sengketa hak, maupun penyimpangan dalam peralihan tanah dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tuduhan sepihak.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu menjadi prinsip penting agar perlindungan hak atas tanah berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum.
Kepastian Hukum Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Pemeriksaan Setempat bukan putusan akhir mengenai siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai keseluruhan bukti, dokumen, dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara Nomor 159/Pdt.G/2026/PN Blb menjadi pengingat bahwa kepastian hukum pertanahan harus dibangun melalui pembuktian yang sah, pemeriksaan yang objektif, dan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum atas haknya. Pada saat yang sama, setiap pihak yang terlibat dalam sengketa harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan dalil dan bukti.
Pesan utamanya jelas: pemberantasan mafia tanah harus berjalan melalui penegakan hukum yang tegas, pembuktian yang tuntas, dan proses peradilan yang independen serta akuntabel.(red)
Redaksi: Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., CLA.
BNP-Red-020
