BIDIKNEWS INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK MUARA BUNGO – Tabir gelap di balik rencana penggusuran empat warung Nasi Ampera di Kelurahan Jaya Setia mulai terkuak. Bukan sekadar masalah penataan kota, investigasi terbaru menemukan adanya aroma busuk Pungutan Liar (Pungli) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Warga yang kini terancam digusur secara paksa membongkar fakta mengejutkan: mereka rutin menyetorkan uang sewa tahunan kepada pihak kelurahan agar bisa berdagang di lahan tersebut.
Mantan Lurah Jaya Setia, Tejo Kuncoro, yang menjabat sejak tahun 2018, akhirnya angkat bicara saat dikonfirmasi oleh awak media Bidiknews. Secara mengejutkan, Tejo mengakui dirinya menerima uang sewa dari para pemilik bangunan “liar” tersebut.
Namun, ia berkilah bahwa tindakan itu bukan atas inisiatif pribadi.
Tejo menyeret nama mantan atasannya, menyatakan bahwa kutipan uang tersebut dilakukan atas perintah Sopian Maas, yang saat itu menjabat sebagai Camat Pasar Muara Bungo.
”Uang sewa tersebut juga digunakan untuk membeli snack, kue, dan air mineral saat ada kegiatan pertemuan atau rapat di kelurahan,” dalih Tejo dalam keterangannya.
Ironisnya, pungutan yang berlangsung sejak 2018 ini diakui tidak memiliki dasar hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub). Pungutan ini murni merupakan “kebijakan sepihak” antara Camat dan Lurah tanpa prosedur regulasi yang sah.
Menanggapi temuan ini, Eka Larka, dari organisasi pemantau pengawas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memberikan pernyataan keras. Menurutnya, perbuatan Tejo dan Sopyan Maas masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang.
”Karena uang tersebut tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak melalui bidang terkait, maka ini murni perbuatan melawan hukum,” tegas Eka Larka.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kedua oknum ini berpotensi terjerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai Setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
• Pasal 12 huruf e (Pungli/Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
• Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
• Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain ancaman kurungan penjara, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedua oknum tersebut kini berada di ujung tanduk. Pelanggaran Kode Etik Kedinasan yang berat mengutip uang tanpa dasar hukum dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Negara tidak boleh membiarkan oknum ASN menjadikan rakyat kecil sebagai ‘sapi perah’ demi biaya operasional kantor yang seharusnya sudah dianggarkan pemerintah. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan,” tambah Eka Larka.
Rakyat Digusur Setelah Diperas?
Publik kini bertanya-tanya: Mengapa setelah uang rakyat dikuras sejak 2018 dengan dalih “sewa kebijakan”, kini mereka justru diusir dengan cara yang administratifnya amburadul (surat SP yang tumpang tindih)?
Rakyat kecil yang sudah kehilangan uang tahunan kini harus kehilangan mata pencaharian, sementara para oknum yang menikmati uang sewa tersebut seolah ingin mencuci tangan melalui prosedur penggusuran. Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegak hukum di Kabupaten Bungo untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Tim Investigasi Bidiknews BNP)
