• MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Berita BIDIK
  • Lintas Daerah
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita TNI-POLRI
  • Liputan Khusus
  • Login
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Home Berita KORUPSI

Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas asal Kejati Sumbar

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Juli 6, 2026
in Berita KORUPSI, Nasional
0
0
Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas asal Kejati Sumbar

BIDIKNEWS INDONESIA-Berita Korupsi, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

DPO berinisial YY yang merupakan warga Bukti Pamulang Indah tersebut diamankan Tim SIRI Kejagung pada Jumat 3 Juli 2026 di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Download Sekarang Download Sekarang Download Sekarang
ADVERTISEMENT

Tersangka YY diduga diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan pasar atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Perbuatan pria yang kini berusia 69 tahun dan pernah menjabat Direktur PT Pinang Jaya Abadi itu dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp811.159.354,26.

“Selanjutnya, Tersangka YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ujar Kapuspenkum.

Buron Sejak 2024

Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 menyeret sembilan orang tersangka dan salah satunya adalah YY yang sempat dijadikan DPO oleh Kejari Bukittinggi.

Enam orang telah menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bukittinggi pada 11 Desember 2024. Mereka adalah AL (47) selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi sekaligus sebagai PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021.

Kemudian HR selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021, RY selaku Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September-Desember 2020.

Sementara tiga orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu RO selaku Direktur PT. Oksiada Mandiri dan penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020, JF selaku penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri serta SH selaku koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020-2021.

ADVERTISEMENT

Dua tersangka lainnya adalah inisial I dan J yang diduga memiliki peran membentuk manajemen pengelolaan kebersihan pasar di luar kontrak resmi.

Dengan penangkapan kembali DPO Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (red)

BNP.Red-004 

Tags: #beritakorupsi#BIDIKNEWS-INDONESIA#nasional
ADVERTISEMENT

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Blog
  • LBH BIDIK
  • MILAD KE-10 ORMAS BIDIK
  • My account
  • ORMAS BIDIK
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pengurus BIDIK
  • Profle BIDIK
  • Redaksi
  • Selayang Pandang
  • Struktur Organisasi
  • Tentang Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In