BIDIKNEWS-INDONESIA, BLITAR – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tlogo, Kabupaten Blitar tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan bahwa pihak sekolah masih memberlakukan tarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan melalui komite madrasah. Hal ini menjadi perhatian DPD Ormas Bidik Jatim,

setelah adanya orang tua murid yang mengeluh dengan tarikan SPP setiap bulannya. Dan pungutan tersebut berlaku kepada semua siswa Usai melakukan pertemuan dengan pihak komite sekolah MAN 1 Tlogo, Ketua DPD Ormas Bidik Jatim, Sultan Abimanyu mengatakan dirinya merasa prihatin masih adanya dugaan praktek pungutan di sekolah negeri.

Menurutnya secara aturan pihak sekolah dilarang memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun.”Karena ini sangat bertentangan dengan ketentuan pemerintah, bilamana ada penetapan angka nominal yang bersifat wajib dan rutin di setiap bulannya. Dapat diduga dana tersebut adalah pungutan liar”, kata Abimanyu usai melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah MAN 1 Tlogo Kabupaten Blitar. Selasa (14/10/2024)

. Dijelaskan Abimanyu, pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud nomor 75 tahun 2016) tentang komite sekolah sangat jelas dalam mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan oleh komite sekolah. “Jadi batas-batas penggalangan dana berazaskan gotong royong, yang artinya sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dengan tidak mengikat dan bukan pungutan,” paparnya. Dengan adanya dugaan pungutan di MAN 1 Tlogo, DPD Ormas Bidik Jatim akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum.

DPD Ormas Bidik Jatim akan meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera memeriksa pihak sekolah. Karena hal itu sudah memberatkan orangtua. “Kan bisa di optimalkan penggunaan Dana Bos sebaik mungkin, jangan memungut biaya dengan dalih banyaknya masalah disekolah. Ini jelas melanggar aturan,” pungkas Sultan Abimanyu, Ketua DPD Ormas Bidik Jatim.

Sementara pihak komite sekolah, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa dalam permintaan sejumlah uang kepada siswa tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini komite sekolah, bukan dari pihak sekolah. “Jadi yang berkomunikasi dengan wali murid itu komite, jadi manakala nanti yang menjawab kepala sekolah itu nanti salah. Karena sejak awal keterlibatan sosialisasi keuangan dari pihak sekolah tidak ada, murni dari komite dan wali murid”, kata Baron.

Sebelumnya, DPD Ormas Bidik Jatim mengirimkan surat bentuk permintaan konfirmasi kepada pihak sekolah MAN 1 Tlogo terkait adanya dugaan pungutan terhadap siswa-siswi yang ada penetapan angka nominal yang bersifat wajib dan rutin di setiap bulannya. Atas permintaan konfirmasi secara tertulis oleh Ormas Bidik Jatim, pihak komite sekolah menjawab secara lisan. Bahwa pihaknya membenarkan adanya uang DPP (Uang Gedung) yang mana pada tahun kemarin sejumlah 2 juta rupiah dan untuk tahun 2024 sejumlah 2.5 juta. “Iya kita ada uang DPP yang pada tahun kemarin sejumlah 2 juta rupiah, sedangkan untuk tahun 2024 ini sejumlah 2.5 juta”, ucap Baron.

Selain itu, pihak komite sekolah juga tak menepis, jika ada penarikan uang SPP di setiap bulannya dan berlaku untuk semua siswa. “Jadi uang sejumlah 150 ribu rupiah itu rinciannya, yang 130 ribu itu memang untuk SPP sedangkan yang 20 ribu untuk Tabungan”, ungkap Baron. Baron juga berkata, kalau dalam pemberlakuan membayar SPP, disitu juga ada kebijakan lain. “,Khususnya anak yatim piatu dan anak kurang mampu ada pengecualian untuk digratiskan.”

BNP-RED-020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *