BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR DAERAH MUARA BUNGO, 7 Juni 2026 – Implementasi konsep baru pengelolaan sampah perkotaan yang kini tengah berjalan di Kabupaten Bungo pada tahun 2026 merupakan wujud nyata dari rangkaian kebijakan terstruktur yang digagas sejak pertengahan tahun lalu.

Langkah besar ini diawali dari konsolidasi skala besar yang dipimpin langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn, dalam rapat koordinasi strategis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun lalu tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025.

​Dalam pertemuan di Ruang Pola Kantor Bupati kala itu, Bupati Dedy Putra mengumpulkan jajaran Sekda, para Camat, Lurah, Datuk Rio (Kepala Desa), serta ratusan ketua RT dan RW se-Kota Muara Bungo.

Rapat koordinasi tersebut membuahkan kesepakatan krusial untuk menghapus sistem bak sampah konvensional di pinggir jalan dan menggantinya secara menyeluruh dengan metode penjemputan terpadu langsung dari rumah tangga demi menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.

​“Sistem bak sampah akan kita hilangkan, diganti dengan petugas yang mengambil langsung ke rumah-rumah. Ini untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat,” tegas Bupati Dedy Putra dalam pengarahan tersebut.

Sebagai langkah pendukung, Bupati saat itu juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera memperbaiki akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mengalami kerusakan cukup parah, serta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap 10 armada truk sampah daerah yang sempat rusak demi kelancaran operasional pengangkutan.

​Sebagai keberlanjutan dari komitmen penataan tersebut, memasuki tahun anggaran 2026, Pemkab Bungo secara bertahap merealisasikan infrastruktur pendukungnya.

Manajemen kebersihan kini resmi melibatkan peran aktif masyarakat melalui Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di tingkat RT/RW dengan fasilitasi dari pihak kelurahan.

​Untuk menunjang mobilitas para petugas OPBM yang mengambil sampah menggunakan armada roda tiga, jaringan Depo Transit Sampah didirikan sebagai pos estafet penampungan sementara.

Fasilitas ini dirancang agar petugas OPBM dapat membongkar muatan dengan cepat dan efisien tanpa harus menempuh jarak jauh sejauh 15 kilometer menuju TPA utama, sehingga rasio perputaran (ritase) penjemputan sampah dari rumah ke rumah bisa berjalan lebih cepat.

​Secara teknis, tata kelola di depo transit ini diatur dengan prinsip ketat lingkungan:

1. ​Fungsi Transit Murni: Sampah yang disetorkan oleh armada roda tiga OPBM langsung ditampung ke dalam bak kontainer dan truk pengangkut tanpa ada proses pengendapan (tidak menginap).

2. ​Transportasi Estafet: Dinas Lingkungan Hidup (LH) bertanggung jawab penuh mengangkut kontainer yang telah terisi penuh langsung menuju TPA utama di luar kota Muara Bungo.

3. ​Mitigasi Dampak Lingkungan: Desain depo dibuat sedemikian rupa guna menghindari visual sampah yang nampak terbuka di ruang publik serta mencegah timbulnya bau menyengat karena sampah segera diangkut secara berkala.
​Berdasarkan hasil pemetaan dinamis di lapangan, dari perencanaan awal sebanyak enam depo transfer saat konsolidasi tahun lalu, Pemkab Bungo menyesuaikannya menjadi 7 titik lokasi depo transit yang memanfaatkan aset tanah milik pemerintah.

Kehadiran 7 titik sebaran ini ditujukan untuk memecah konsentrasi volume sampah agar tidak menumpuk di satu wilayah saja, sekaligus memangkas jarak tempuh pelayanan bagi pemukiman padat seperti Dusun Sungai Mengkuang, BTN Lintas Asri, dan Kelurahan Pasir Putih.

​Adapun rencana 7 titik lokasi Depo Transit Sampah tersebut meliputi Kelurahan Jaya Setia, Ex MTQ Baru, kawasan dekat lapangan Serunai Baru, Perkemahan Cadika, Kelurahan Sungai Pinang, SKB, dan Kelurahan Sungai Terjan.

Guna mendukung program ini, sebanyak 37 unit armada roda tiga telah disalurkan secara proporsional kepada OPBM di 4 wilayah kecamatan dalam kota, meliputi Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kecamatan Bungo Dani, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Kecamatan Bathin III.

​Hingga saat ini, dari total 7 perencanaan tersebut, realisasi pengerjaan fisik di lapangan baru terealisasi di 2 lokasi utama, yaitu di Kecamatan Pasar Muara Bungo tepatnya di Kelurahan Jaya Setia, dan bangunan kedua di lapangan Serunai Baru (eks Gedung MTQ Lama).

Konstruksi fisik fasilitas ini berada di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang setelah rampung pengerjaannya akan diserahteramkan pengelolaannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH).

​Terkait perkembangan dinamika pengerjaan fisik di lapangan, termasuk kebijakan mengenai kelanjutan atau potensi pemindahan dan penghentian pembangunan di titik tertentu, hal tersebut sepenuhnya berada dalam ranah wewenang teknis Dinas PUPR serta pimpinan daerah.

Dinas LH berfokus penuh memastikan manajemen operasional alur pembuangan sampah berjalan presisi sesuai dengan kesepakatan tata kelola yang telah ditetapkan.
​Berdasarkan data pagu papan proyek resmi Pemerintah Kabupaten Bungo Dinas PUPR, spesifikasi proyek yang tengah berjalan di lapangan adalah sebagai berikut:

• ​Nama Kegiatan: Pembangunan Depo Serunai Baru
• ​Nomor Kontrak: 02/K/CK-PUPR/BUNGO/2026
• ​Nilai Kontrak: Rp 399.188.000,-
• ​Waktu Pengerjaan: 90 Hari Kalender
• ​Kontraktor Pelaksana: CV. Bungo Sejahtera Famili

​Melalui integrasi kebijakan yang matang sejak tahun 2025 serta dukungan infrastruktur terpadu di tahun 2026 ini, Pemkab Bungo optimis sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat ini mampu mewujudkan lingkungan perkotaan Muara Bungo yang sehat, tertata, dan bebas dari penumpukan sampah liar.

[ BIDIKNEWS INDONESIA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *