BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR DAERAH MUARA BUNGO; 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bungo meluncurkan strategi baru dalam pengelolaan kebersihan kota di tahun 2026. Konsep ini mengedepankan partisipasi aktif masyarakat sekaligus menghapus keberadaan bak sampah terbuka di pinggir jalan yang selama ini merusak estetika kota.
Melalui kolaborasi lintas sektoral, Dinas Pekerjaan Umum (PU) bertanggung jawab pada pembangunan fisik, sementara Dinas Lingkungan Hidup (LH) bertindak sebagai operator pemanfaatan hilir sampah. Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan Kabupaten Bungo yang lebih bersih, nyaman, dan higienis.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Dasmardi, memberikan penjelasan jernih guna mengedukasi masyarakat terkait skema baru ini agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan. Memutus Rantai Sampah di Pinggir Jalan.
Menurut Dasmardi, inti dari konsep baru ini adalah menjemput sampah langsung dari sumbernya yaitu rumah tangga oleh Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan di tingkat RT/RW.
”Kami ingin masyarakat tidak lagi repot atau sembarangan membuang sampah. Dengan sistem jemput bola ini, bak-bak sampah terbuka di pinggir jalan secara bertahap akan kita tutup. Kota akan terlihat jauh lebih rapi dan sehat,” ujar Dasmardi.
Untuk mendukung mobilitas 37 unit armada roda tiga OPBM yang tersebar di 4 kecamatan (Kecamatan Pasar Muara Bungo, Bungo Dani, Rimbo Tengah, dan Bathin III), pemerintah memerlukan titik singgah sementara yang disebut Depo Transit Sampah.
Garansi Ramah Lingkungan: Sampah Tidak Menginap dan Tidak Berbau
Menjawab kekhawatiran yang muncul di masyarakat, Dasmardi menegaskan bahwa Depo Transit bukanlah tempat pembuangan akhir (TPA) baru, melainkan fasilitas tertutup khusus untuk mempercepat pemindahan sampah dari motor roda tiga ke armada truk Dinas LH.
Beberapa poin penting terkait operasional Depo Transit meliputi:
• Anti-Bau & Tertutup: Sampah ditampung menggunakan bak kontainer dan truk khusus agar tidak nampak terbuka di area publik.
• Bukan Tempat Menginap: Sampah yang masuk akan langsung diangkut ke TPA (yang berjarak 15 km dari Kota Muara Bungo) begitu kapasitas bak terpenuhi.
• Efisiensi Kerja: Berfungsi memecah penumpukan. Dengan adanya depo terdekat, motor roda tiga OPBM tidak perlu menempuh jarak jauh ke TPA, sehingga rotasi pengangkutan dari rumah warga bisa berjalan lebih cepat.
”Depo transit ini justru didesain untuk menghindari sampah berserakan. Tanpa adanya depo ini, mobilitas OPBM akan lumpuh karena tidak mungkin kendaraan roda tiga mengantar sampah langsung sejauh 15 km ke TPA,” jelasnya.
Pemanfaatan Aset Daerah dan Rencana Lokasi, Pemerintah Kabupaten Bungo secara selektif memilih lokasi pembangunan depo di atas lahan yang sah milik pemerintah. Secara keseluruhan, dibutuhkan 7 titik depo transit strategis yang akan melayani wilayah-wilayah penyangga seperti Dusun Sungai Mengkuang, BTN Lintas Asri, hingga Kelurahan Pasir Putih. Rencana sebaran 7 lokasi tersebut meliputi:
1. Kelurahan Jaya Setia
2. Eks MTQ Baru
3. Dekat Lapangan Serunai Baru
4. Perkemahan Cadika
5. Kelurahan Sungai Pinang
6. SKB
7. Kelurahan Sungai Terjan
Dari total rencana tersebut, saat ini baru 2 titik yang direalisasikan, yaitu di Kelurahan Jaya Setia (Kecamatan Pasar Muara Bungo) dan di Lapangan Serunai eks Gedung MTQ Lama.
Terkait dinamika sosial di lapangan mengenai kelanjutan atau potensi pemindahan lokasi pembangunan fisik, Plt. Kepala Dinas LH menegaskan bahwa ranah tersebut berada di bawah wewenang instansi teknis terkait.
”Jika menyangkut kebijakan teknis pembangunan, apakah dihentikan atau dipindah, itu bukan kapasitas saya untuk menjawab. Namun, dari sisi manajemen pengelolaan sampah, fungsi 7 depo ini adalah instrumen vital yang sangat dibutuhkan jika kita ingin mewujudkan Kota Muara Bungo yang bersih dan bebas dari sampah berserakan,” tutup Dasmardi.
[ BIDIKNEWS INDONESIA ]
