BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus Ormas Bidik – Akuntabilitas, dan tata kelola yang baik (good governance) merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo memiliki posisi strategis sebagai penyedia layanan kesehatan publik, sehingga tuntutan atas
profesionalisme pengelolaan sangat tinggi.
Namun demikian, fakta lapangan serta hasil audit resmi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan, aset, serta sarana infrastruktur RSUD.
Menurut salah seorang Akademisi di Bungo mengatakan pentingnya peran DPRD Bungo untuk lakukan pengawasan agar permasalahan permasalahan yang terindetifikasi pada management pengelolaan RSUD H. HANAFIE dapat diminimalisir.
” Peran Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bungo sebagai pengawasan pengelolaan management kinerja Direktur RSUD H.Hanafie serta jajarannya dalam mengelola management keuangan, infrastruktur, aset hingga lingkungan, secara benar benar baik & profesional.” Ucap Akademisi tersebut
Selain itu salah seorang Akademisi tersebut juga menyatakan ” Banyaknya temuan temuan yang jika dibiarkan bisa berakibat fatal bahkan jangka panjang bisa berdampak merugikan Pemerintah Daerah Bungo, khusunya dalam pendapatan hasil dari pengelolaan keuangan RSUD. H. Hanafie.” Tegasnya
Menurut laporan LHP BPK RI juga berdasarkan fakta fakta yang didapat dilapangan begitu banyak permasalahan yang teridentifikasi. Adapun hasil investigasi awak media Bidiknews menemukan dua titik rembesan air limbah dari salah satu bangunan RSUD. H.Hanafie yang mengalir kebadan jalan juga ke saluran drainase dengan debit yang cukup besar.
Kondisi ini diduga sebagai akibat dari buruknya pengelolaan infrastruktur perpipaan internal RSUD, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan.
Berikut temuan lainya berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 merujuk
permintaan keterangan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Barang Milik Daerah RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut :
1. “Berdasarkan Lampiran 3 halaman 62 LHP BPK, terdapat potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1.177.199.120,00 akibat 470 berkas klaim yang belum diajukan ke BPJS dan Jasa Raharja.”
2. “Berdasarkan Lampiran 5 halaman 75 LHP BPK, terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp84.570.000,00 karena harga pengadaan bahan makanan lebih tinggi dari harga pasar.”
3. “Berdasarkan Lampiran 8 halaman 111 LHP BPK, sebanyak 402 unit barang dengan nilai sekitar Rp5.220.481.671,54 belum diketahui keberadaannya.”
4. Lampiran 9 halaman 155 LHP BPK “Ditemukan 19 unit aset tetap senilai kurang lebih Rp.600.000.000,00 yang dilaporkan dalam dalam keadaan layak patut padahal faktanya dalam kondisi rusak berat.”
Selain itu, terdapat pula temuan tentang permasalahan kepemilikan aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo. Administrasi Pengelolaan Rusunawa yang tidak tertib. Pencatatan persediaan tidak sesuai stock opname dan penganggaran BLUD tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati
Bungo Nomor 10 Tahun 2023.
Perspektif tata kelola dan pengawasan
1. Tata Kelola Keuangan Daerah Berdasarkan:
a. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
RSUD sebagai BLUD wajib mengelola anggaran dengan prinsip efisien, efektif, dan akuntabel. Fakta LHP BPK dan temuan lapangan menunjukkan hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana. bahkan masih ada catatan temuan pada Tahun 2012 yang hingga saat ini Tahun 2025 belum dikembalikan.
2. Tanggung Jawab Lingkungan Hidup
a. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
b. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Rembesan air yang diduga berasal dari aktivitas ruang rawat menimbulkan risiko
pencemaran lingkungan, yang apabila dibiarkan dapat berdampak buruk terhadap
kesehatan masyarakat.
3. Hak Atas Informasi dan Fungsi Pengawasan DPRD
a. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
b. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
DPRD memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan ini dalam kerangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terpisah Korwil Dpp Ormas Bidik ” Rozika Putra ” mengatakan ” Kami sudah mengetahui hal ini bahkan dulu klo gak salah sebulan lalu sudah pernah mencoba konfirmasi langsung dengan Dirut RSUD H. HANAFIE Dr. EDI mustofa, awalnya dihadapan saya Dirut berkilah atas temuan bernilai miliaran tersebut.” Terang Korwil Dpp Ormas Bidik
Lanjut Rozika ” Namun pada akhirnya Dirut Dr.Edi Mustofa mendatangkan dua orang petugas yang membidangi atas temuan LHP BPK tersebut, dan pengakuan atas dua pegawai rumah sakit tersebut dari ratusan barang yang tidak diketahui keberadaannya sudah di temukan hanya ada 12 – 16 jenis barang yang tidak dapat kami temukan dan itu berbentuk tirai jendela semua.” Lanjut Rozika
Melalui kordinasi Rozika bersama salah seorang petugas BPK Wilayah Jambi yang membidangi, Rozika telah menyampaikan secara langsung atas pernyataan pengakuan yang didapatkan dari hasil konfirmasi wancara sekaligus Insvestigasi keterangan langsung dari pihak RSUD. H. Hanafie, dan saat ini Korwil Dpp Ormas Bidik masih sedang mempersiapkan berkas serta bukti catatan temuan yang belum ditindaklanjuti Pihak RSUD H.Hanfie, dan akan segera dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Bungo.
” Dalam waktu dekat ini kami akan menyerahkan laporan kaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bungo agar Kejaksaan Bungo dapat menyikapi atas dugaan temuan RSUD.H.Hanafie yang berjumlah miliaran tersebut. Bahkan sudah lebih dari 60 hari semenjak LHP diserahkan BPK kepada Pihak RSUD H.Hanafie.” Tegas Korwil Bidik Rozika Putra
Atas catatan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK atas RSUD .H.HANAFIE selayaknya Dewan DPRD Kabupaten Bungo segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen RSUD H. Hanafie. Meminta laporan tindak lanjut atas semua temuan LHP BPK RI Tahun 2024. Mengusulkan audit teknis infrastruktur dan lingkungan RSUD secara menyeluruh. Menginisiasi pengujianlaboratorium independen terhadap air rembesan. Mengawal proses sertifikasi aset tanah dan bangunan RSUD.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bungo, sekaligus memastikan bahwa RSUD H. Hanafie beroperasi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Diperlukan langkah konkret dan tegas untuk memastikan pengelolaan RSUD H. Hanafie tidak lagi menyisakan permasalahan administratif, keuangan, maupun lingkungan.
Tim Liputan Khusus BNP.008
