BIDIKNEWS – INDONESIA // Kabar Daerah BUNGO – JAMBI, 14 Desember 2025 – Fenomena Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, kian memprihatinkan dan menunjukkan tren menjamur tanpa terkendali.
Laporan terbaru dan investigasi lapangan menemukan praktik ilegal ini beroperasi secara mencolok, bahkan hanya berjarak selemparan batu dari pusat pemerintahan desa.
Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, kini menjadi sorotan tajam. Keberadaan belasan unit mesin ‘dompeng’ yang beroperasi di aliran sungai di dusun tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang ketegasan aparat setempat.
Rio Diduga ‘Tutup Mata’ Atas Petaka Lingkungan. Menurut keterangan salah satu warga Dusun Purwobakti yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, aktivitas penambangan emas menggunakan rakit bermesin dompeng berlangsung dengan leluasa.
”Ada pelaku penambang emas menggunakan rakit dengan mesin dompeng di dusun saya. Kepala Desa (Rio) sepertinya diam saja, tidak ada himbauan atau sikap tegas untuk pencegahan,” ungkap sumber tersebut.
Yang lebih mencengangkan, lokasi praktik PETI ini hanya berjarak sekitar \pm 200 meter dari Kantor Rio Desa Purwobakti, tepatnya di belakang Pabrik Tahu.
“Tidak mungkin Rio tidak mengetahui, Mas,” tegas sumber tersebut, mengisyaratkan dugaan pembiaran yang serius.
Tim investigasi media Bidik membenarkan informasi warga tersebut. Dalam pantauan pada Selasa (9/12/2025) lalu, ditemukan sedikitnya 12 unit mesin dompeng beroperasi secara berdekatan.
Pola operasi yang masif dan terpusat ini menguatkan dugaan bahwa belasan mesin tersebut bisa saja dimiliki oleh satu atau sekelompok pemodal besar, yang berani mengabaikan hukum dan lingkungan.
Dampak nyata dan jeritan warga atas
Keberadaan PETI bukan hanya masalah pidana, tetapi bencana ekologis yang merusak masa depan Bungo.
Praktik penambangan ilegal ini identik dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang mencemari air sungai, mengancam kesehatan masyarakat, serta menghancurkan ekosistem akuatik.
Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (14/12/2025), belum ada tindakan tegas yang terlihat dari Kepala Desa/Rio Desa Purwobakti untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
Masyarakat sekitar telah menyuarakan keresahan mereka. “Warga sudah merasa sangat gerah atas keberadaan pelaku PETI di sana,” tambah sumber tersebut.
TUNTUTAN PENINDAKAN TEGAS
Situasi darurat lingkungan dan hukum ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera bertindak.
Dugaan pembiaran oleh aparat desa setempat harus diusut tuntas, dan para pemodal serta pelaku di lapangan harus diseret ke meja hijau.
Kepolisian diminta segera melakukan penindakan tegas untuk menghentikan operasi 12 dompeng tersebut dan menyelamatkan lingkungan Dusun Purwobakti dari kehancuran yang lebih parah.
Tim Liputan Khusus BNP



