BIDIKNEWS INDONESIA // Liputan Khusus Bidik Muara Bungo, Jambi; 16 April 2026 – Skandal penggusuran paksa di Kelurahan Jaya Setia memasuki babak paling panas. Nama mantan Camat Pasar Muara Bungo Sofian Maas secara mengejutkan muncul dalam pusaran pengakuan mantan lurah sebagai aktor yang diduga memberikan instruksi pungutan sewa ilegal atas aset daerah selama bertahun-tahun.
Dua mantan Lurah Jaya Setia blak-blakan menyebut bahwa uang sewa dari warga yang menghuni lahan di samping kantor lurah tersebut diambil atas arahan Camat. Ironisnya, uang yang ditarik dari rakyat kecil ini tidak pernah mampir ke kas negara sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan diakui digunakan untuk operasional kantor yang tidak memiliki dasar anggaran resmi.
”Uang itu ditarik karena alasan anggaran kantor sedang sulit. Instruksinya dari Camat (Sofian Maas),” ujar mantan lurah kepada Korwil DPP Ormas BIDIK. Hal ini mengungkap adanya praktik birokrasi predator yang menjadikan aset negara sebagai mesin pencetak uang pribadi atau kelompok.
PUPR Bungo: “Kami Tidak Tahu Ada Revitalisasi di Sana!”
Kebohongan dalam surat SP 1 dan SP 2 yang diterbitkan Lurah saat ini semakin benderang. Plt Kadis PUPR Bungo, Dwi Herwindo, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak pernah merencanakan revitalisasi di lahan tersebut, bahkan menyebut lahan itu bukan milik PUPR.
Pernyataan ini meruntuhkan seluruh argumen Lurah Adi Saputra dalam suratnya. Jika Dinas PUPR saja tidak tahu, lantas “Revitalisasi Kota” mana yang dimaksud Lurah dalam surat pengusiran warga tersebut? Publik kini menduga, istilah revitalisasi hanyalah tameng hukum untuk meratakan bangunan demi menutupi jejak pungli masa lalu Camat dan para Lurahnya.
Korwil DPP Ormas BIDIK, menegaskan akan segera membawa berkas lengkap ini ke ranah hukum ” Polres Bungo “.
“Status lahan simpang siur, PUPR membantah kepemilikan, mantan Lurah mengaku pungli atas perintah Camat Sofian Maas, tapi warga malah diusir dalam surat edaran kurun waktu 3 hari. Ini adalah bentuk penindasan yang terstruktur!” tegasnya.
Ada dugaan kuat aliran dana sewa gelap dari Camat hingga Lurah selama 8 tahun. Alasan “Revitalisasi” dalam SP diduga kuat adalah informasi bohong karena tidak diketahui oleh Dinas PUPR. Kriminalisasi Rakyat: Warga yang sudah membayar sewa (korban pungli) kini justru dikriminalisasi sebagai penghuni bangunan liar.
Masyarakat Kabupaten Bungo menunggu keberanian Bupati Bungo H. DEDI PUTRA SH.,M.Kn untuk mengambil tindakan tegas dugaan oknum-oknum yang terlibat dalam skandal pengelolaan aset Pemda Bungo sebelum taman hijau dibangun, keadilan harus ditegakkan terlebih dahulu.
Redaksi: Liputan Khusus BNP & Tim Investigasi BIDIK
Edisi Khusus: Mengawal Aset Rakyat dari Mafia Birokrasi.



