BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR DAERAH PELEPAT ILIR, BUNGO – Menanggapi pemberitaan mengenai adanya alat berat jenis ekskavator yang melintasi jalan aspal di kawasan Jalan Banten (Lembah Kuamang) pada Selasa (19/05/2026), Kepolisian Sektor (Polsek) Pelepat Ilir melalui jajaran Bhabinkamtibmas bertindak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban dan edukasi.

​Respon Cepat di Lapangan, Sesaat setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas unit Gutir segera menuju lokasi kejadian untuk menghentikan operasional alat berat tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang lebih parah.

​Dalam mediasi di lapangan yang disaksikan oleh awak media, diketahui bahwa operator alat berat tersebut melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan (kurangnya literasi hukum) mengenai regulasi penggunaan kelas jalan dan dampak teknis roda rantai besi terhadap aspal.

​Edukasi Sebagai Prioritas Penegakan Hukum

​Alih-alih langsung menerapkan sanksi pidana yang kaku, pihak kepolisian memilih pendekatan Restorative Justice dan fungsi pembinaan.

​”Tugas terpenting Polri bukan hanya memberikan sanksi, tetapi memberikan edukasi dan mengayomi masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum adalah ketika masyarakat yang sebelumnya tidak tahu menjadi paham, sadar, dan berkomitmen untuk patuh pada aturan demi kepentingan bersama,” ujar Kapolsek Pelepat Ilir melalui Bhabinkamtibmas Gutir.

​Hasil dari mediasi tersebut meliputi:
• ​Permintaan Maaf Terbuka: Operator alat berat secara koperatif mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kecerobohannya.
• ​Surat Pernyataan: Operator berjanji di hadapan petugas dan saksi untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.
• ​Komitmen Penggunaan Trailer: Pihak pengelola alat berat menyanggupi untuk selalu menggunakan kendaraan angkut (Lowboy/Trado) meskipun jarak tempuh antar lokasi tergolong dekat.

​Imbauan Kamtibmas untuk Masyarakat

Terpisah saat dihubungi awak media melalui panggilan seluler Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, SH., MH, menegaskan kembali kepada seluruh pemilik alat berat dan pelaku usaha perkebunan di wilayah Kuamang Kuning agar:

• ​Dilarang Keras menjalankan alat berat beroda rantai besi langsung di atas aspal.
• ​Wajib menggunakan mobil Trado/Trailer saat mobilisasi alat berat.
• ​Menjaga Aset Negara: Infrastruktur jalan adalah milik bersama yang dibangun pemerintah untuk akses ekonomi warga; merusaknya berarti merugikan diri sendiri dan orang banyak.

​Dengan adanya tindakan edukatif ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir semakin meningkat. Taat hukum bukan karena takut sanksi, melainkan sadar akan kebaikan untuk kehidupan sosial yang lebih baik.

​( BIDIKNEWS INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *