BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR LINTAS DAERAH MUARA BUNGO – JAMBI; 20 Mei 2026 – Pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2025 di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP BUN) Kabupaten Bungo kini kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan sektor pertanian ini justru menyisakan persoalan hukum dan etika profesionalitas akibat belum dibayarkannya sewa alat berat milik warga.
Fakta Penunggakan di SpA Jalan Musi
Meski pengerjaan fisik di lapangan telah rampung sepenuhnya sejak November 2025, Pak Wardoyo, selaku pemilik unit alat berat Bomag dan Grader, melaporkan bahwa dirinya belum menerima pembayaran sepeser pun. Total tunggakan sewa alat berat yang belum dilunasi mencapai Rp32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ketimpangan dalam penyelesaian kewajiban di lapangan. Sementara pekerjaan di titik SpB telah diselesaikan pembayarannya, pekerjaan di titik SpA Jalan Musi, Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir justru terbengkalai secara administratif selama lebih dari enam bulan.
Pengawasan PPTK Dipertanyakan!!
Persoalan ini menyeret nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kala itu 2025 tahun lalu (PPTK) Dinas TPHP BUN, berinisial (H.E.P) Diketahui, atas dalih penghematan biaya mobilisasi, pejabat tersebut secara aktif menginisiasi penggunaan alat berat milik salah seorang warga kuamang kuning “Pak Wardoyo” yang berlokasi paling dekat dengan titik proyek.
Namun, setelah pekerjaan tuntas, tanggung jawab pengawasan dan penyelesaian pembayaran justru seolah menguap. Pak Wardoyo menyatakan saat dikonfirmasi PPTK memberikan alasan klasik bahwa uang pribadinya pun tertahan di tangan pihak kontraktor pelaksana, diketahui bernama Abdurahman. Kondisi ini memicu opini publik mengenai dugaan kegagalan manajemen dan pengawasan proyek yang dilakukan oleh oknum dinas terkait.
Merespons ketidakpastian tersebut, Pak Wardoyo secara resmi telah memberikan Surat Kuasa Khusus penagihan kepada Rozika Putra dari Ormas BIDIK. Rozika menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk upaya berdialog tatap muka gunakan bahasa hati ke hati dengan pejabat PPTK Dinas TPHP BUN yang dimaksud.
”Kami membawa semangat solusi, namun kami tidak akan mentoleransi ketidakpastian yang berkepanjangan. Sangat disayangkan jika program pembangunan pemerintah daerah dicoreng oleh sikap lepas tangan oknum pelaksana terhadap hak rakyat kecil. Semoga mediasi esok dapat membuahkan hasil.” Ujar santun Rozika Putra dalam pernyataan persnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim pembangunan di Kabupaten Bungo. Publik kini mendesak Bpk BUPATI BUNGO H.DEDI PUTRA, SH.,M.Kn serta pimpinan Dinas TPHP Bun untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya guna memastikan transparansi anggaran dan pemenuhan hak-hak pihak ketiga yang telah berkontribusi dalam pengerjaan proyek negara tersebut.
[ BIDIKNEWS INDONESIA ]
