BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus Ormas Bidik – Para guru di sekolah SMA dan SMK memiliki berbagai jenis berdasarkan status kepegawaian dan bidang yang dibidangi.
Sumber honor/gaji mereka juga bervariasi sesuai dengan status tersebut dan diatur oleh undang-undang serta peraturan pemerintah yang berlaku.
I. Jenis Guru Berdasarkan Status Kepegawaian
Secara umum, guru di sekolah SMA/SMK di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:
• Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS): Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat oleh pemerintah melalui proses seleksi. Mereka memiliki ikatan dinas dan hak serta kewajiban yang diatur oleh undang-undang kepegawaian negara.
• Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Meskipun berbeda dengan PNS dalam status kepegawaian, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan.
• Guru Honorer/Non-ASN: Guru yang diangkat oleh pihak sekolah atau yayasan (untuk sekolah swasta) dan bukan berstatus PNS atau PPPK. Status mereka sangat beragam, ada yang dibayar per jam pelajaran, ada yang menerima honor bulanan, dan ada pula yang berstatus sukarela. Guru honorer ini seringkali menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS.
II. Jenis Guru Berdasarkan Bidang yang Dibidangi (Mata Pelajaran/Keahlian)
Jenis guru berdasarkan bidangnya sangat beragam, terutama di SMK yang memiliki banyak program keahlian.
A. Guru Mata Pelajaran Umum (SMA & SMK):
Mengajar mata pelajaran yang menjadi bagian dari kurikulum nasional. Contohnya:
• Guru Bahasa Indonesia
• Guru Bahasa Inggris
• Guru Matematika
• Guru Fisika
• Guru Kimia
• Guru Biologi
• Guru Sejarah
• Guru Geografi
• Guru Sosiologi
• Guru Ekonomi
• Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
• Guru Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu)
• Guru Seni Budaya
• Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
• Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
• Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) / Informatika
B. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Khusus SMK):
Mengajar mata pelajaran khusus sesuai dengan program keahlian di SMK. Jenisnya sangat banyak dan spesifik, tergantung jurusan yang dibuka. Contohnya:
• Guru Teknik Komputer dan Jaringan
• Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga
• Guru Perhotelan
• Guru Tata Boga
• Guru Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
• Guru Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
• Guru Multimedia
• Guru Teknik Elektronika Industri
• Guru Keperawatan
• Dan masih banyak lagi sesuai dengan bidang keahlian yang ada.
C. Guru dengan Tugas Tambahan:
Beberapa guru juga memegang peran tambahan di luar mengajar mata pelajaran, seperti:
• Guru Pembina Ekstrakurikuler: Membimbing kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), dan lain lain
• Guru Pembimbing Khusus (Pendidikan Inklusi): Khusus di sekolah inklusi, mereka membimbing siswa berkebutuhan khusus.
• Instruktur Bidang Kejuruan (SMK): Terkadang melibatkan praktisi dari dunia kerja/industri (DUDI) untuk memberikan pelatihan praktis kepada siswa SMK.
• Wali Kelas: Bertanggung jawab atas kelas tertentu, mengawasi perkembangan siswa, dan menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua.
• Wakil Kepala Sekolah (Wakasek): Membantu Kepala Sekolah dalam bidang kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, atau humas.
• Kepala Laboratorium/Bengkel/Perpustakaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut.
III. Sumber Honor/Gaji Guru Sesuai Peruntukan dan Undang-Undang
Sumber gaji/honor guru sangat bergantung pada status kepegawaiannya.
A. Sumber Honor/Gaji Guru PNS dan PPPK:
• APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Gaji pokok dan tunjangan (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum) guru PNS dan PPPK bersumber dari APBN. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (terbaru adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS) dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
• Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan kepada guru PNS/PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan beban kerja. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Sumbernya dari APBN dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
• Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP): Diberikan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) kepada guru PNS/PPPK sebagai tambahan penghasilan, besarannya bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan daerah. Sumbernya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
• Tunjangan Khusus Guru: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil, terluar, tertinggal) atau bagi guru yang memiliki tugas tambahan tertentu. Diatur juga dalam UU Guru dan Dosen serta PP 41/2009.
B. Sumber Honor/Gaji Guru Honorer/Non-ASN:
Gaji guru honorer cenderung lebih beragam dan seringkali kurang stabil dibandingkan guru ASN. Sumbernya meliputi:
• Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS):Sesuai Peraturan Mendikbudristek terkait Dana BOS, sebagian dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru non-PNS/non-PPPK. Ada batasan persentase maksimal (misalnya, hingga 50% dari total dana BOS Reguler).
• Penggunaan dana BOS untuk honorarium ini harus mengikuti syarat, seperti guru yang bersangkutan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tercatat di Dapodik, dan belum bersertifikasi pendidik.
• Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) / Komite Sekolah:Terutama di sekolah swasta atau terkadang di sekolah negeri (jika diizinkan dan transparan), sebagian honor guru honorer bisa bersumber dari iuran SPP atau dana yang dikelola oleh Komite Sekolah dari sumbangan sukarela orang tua. Penggunaan dana ini harus dibahas dan disepakati bersama Komite Sekolah serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
• Dana APBD (Pemerintah Daerah): Beberapa pemerintah daerah memiliki program untuk memberikan insentif atau honor tambahan kepada guru honorer dari alokasi APBD mereka (misalnya melalui Dana Alokasi Umum/DAU atau Bantuan Operasional Sekolah Daerah/BOSDa).
• Dana Yayasan (Khusus Sekolah Swasta): Untuk sekolah swasta, sumber utama honor guru honorer adalah dari dana yayasan penyelenggara pendidikan, yang biasanya berasal dari SPP, uang pangkal, dan sumbangan lainnya.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Merupakan payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban guru, termasuk kesejahteraan dan tunjangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Mengatur lebih lanjut tentang guru, termasuk tentang sertifikasi dan tunjangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024: Mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (termasuk guru PNS).
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Kadang-kadang mengatur tentang standar biaya masukan (SBM) untuk honorarium tertentu, termasuk untuk pengajar honorer dari luar atau dalam satuan kerja penyelenggara.
5. Peraturan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS: Ini adalah peraturan operasional yang paling sering diperbarui dan menjadi acuan utama sekolah dalam menggunakan dana BOS, termasuk untuk pembayaran honor guru.
Perlu diingat bahwa status dan kesejahteraan guru honorer masih menjadi isu nasional yang terus diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah, salah satunya melalui program pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. ( Tim Lipsus BNP)
