BIDIKNEWS INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Tengah –Pengelolaan objek wisata Liku Sembilan di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan tajam organisasi masyarakat (Ormas Bidik) tingkat Provinsi Bengkulu. Muncul dugaan adanya praktik tidak wajar yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab, sekaligus kekaburan status kepemilikan aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah provinsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2019 Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu membangun sejumlah fasilitas penunjang wisata di lokasi tersebut. Pembangunan tersebut dilandasi rencana hibah tanah dari warga setempat dugaan bernama Sofian. Namun hingga tahun 2026, status hukum hibah tanah tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka. Tidak jelas apakah tanah dan bangunan telah resmi menjadi aset milik pemerintah daerah atau masih berstatus milik pribadi. Kekaburan itu diperparah dengan adanya pungutan biaya parkir kepada pengunjung yang berlangsung sejak tahun 2020.
Hingga kini, tidak ada kejelasan ke mana dana hasil pungutan tersebut disetor. Apakah masuk ke kas daerah, dikelola dinas terkait, atau justru dinikmati secara pribadi. “Jika benar aset ini milik pemerintah, seharusnya ada laporan resmi penerimaan retribusi sejak 2020 beserta bukti penggunaannya, terutama untuk perawatan fasilitas. Tapi faktanya, bangunan dan sarana yang ada justru terbengkalai, rusak, dan tidak terawat sama sekali,” ujar perwakilan Ormas.
Sebaliknya, jika tanah masih milik pribadi, maka pemilik diwajibkan membuka data pendapatan yang diperoleh selama enam tahun terakhir serta mematuhi aturan perizinan dan retribusi daerah yang berlaku. Sorotan ini juga menyebut adanya indikasi praktik “dinasti wisata” yang membuat pengelolaan berjalan secara tertutup dan tidak transparan. Diduga ada pihak yang memanfaatkan ketidakjelasan status hukum untuk mengambil keuntungan pribadi di atas aset yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Ormas mendesak pihak berwenang segera bertindak:
1. Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu menunjukkan bukti sah status hibah tanah dan kepemilikan aset.
2. Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana pungutan sejak 2020.
3. Aparat penegak hukum mengusut jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau aset negara.
4. Menetapkan tata kelola yang jelas dan terbuka agar objek wisata dapat berfungsi sebagaimana mestinya Hingga berita ini disusun, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan yang mencuat tersebut.(red)
BNP.Red-004
