BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK INDONESIA – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah simbol kehormatan dan kebanggaan bangsa.
Mereka adalah siswa-siswi terbaik yang terpilih untuk mengemban tugas mulia mengibarkan dan menurunkan bendera pusaka saat Hari Kemerdekaan.
Namun, di balik seragam yang gagah, terdapat hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan dan apresiasi.
Paskibraka: Bukan Hanya Pengibar Bendera
Paskibraka pertama kali digagas oleh Mayor Husein Mutahar pada tahun 1967. Seleksi ketat dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, untuk mencari putra-putri terbaik berusia 16-18 tahun yang berprestasi dan memiliki wawasan kebangsaan.
Mereka tidak hanya dilatih untuk sempurna dalam baris-berbaris, tetapi juga dibekali materi tentang Pancasila, Bela Negara, dan kepemimpinan. Ini bertujuan untuk membentuk mereka menjadi calon pemimpin bangsa yang berdisiplin dan berkarakter.
Hak dan Fasilitas yang Harus Dipenuhi Pemerintah
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, pendanaan program Paskibraka merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, peserta Paskibraka di tingkat kabupaten/kota berhak mendapatkan fasilitas dan dukungan yang memadai, di antaranya:
1. Akomodasi dan Konsumsi: Jaminan tempat tinggal dan makanan selama masa karantina.
2. Perlengkapan Lengkap: Termasuk seragam PDU, PDH, atribut, dan yang terpenting, jaket sebagai identitas dan pelindung selama pelatihan.
3. Dukungan Kesehatan: Pendampingan medis untuk memastikan kondisi fisik peserta selalu prima.
4. Penghargaan: Sertifikat, piagam, dan tunjangan yang layak sebagai apresiasi atas dedikasi mereka.
Jaket Paskibraka: Hak, Bukan Kewajiban Iuran
Mengenai jaket, ini adalah salah satu atribut penting yang harus disediakan oleh Pemda. Meminta peserta Paskibraka untuk membayar atau mengiur uang saku demi mendapatkan jaket adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Kewajiban iuran ini berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial, bertentangan dengan semangat Paskibraka, dan dapat mengganggu fokus peserta. Semua biaya terkait perlengkapan Paskibraka seharusnya sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai masyarakat, kita perlu memahami bahwa Paskibraka adalah investasi bangsa. Dukungan penuh dari pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku, adalah kunci untuk menciptakan generasi muda yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga berkarakter dan berjiwa nasionalis. (Narasi: BNP.008)
Narasumber:DR. ALAMSYAH. SH.,M.H., M.Si., C.L.A
