BIDIKNEWS – Muara Bungo. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi telah merampungkan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan aset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie, Kabupaten Bungo.
Laporan hasil pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) ini mengungkap adanya beberapa temuan signifikan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemeriksaan ini menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mencakup tiga poin utama:
1. Klaim Jasa Layanan Belum Tertib: RSUD H.Hanafie belum tertib dalam mengajukan klaim jasa layanan kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Akibatnya, rumah sakit berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1,177 miliar dari 470 berkas klaim yang belum tuntas.
2. Pemanfaatan Pendapatan Tidak Sesuai Aturan: BPK menemukan bahwa pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bungo. Hal ini menyebabkan dana belanja jasa pelayanan, yang seharusnya digunakan untuk pembayaran Tabungan Karyawan, justru membebani keuangan RSUD.
3. Penatausahaan Aset Tetap Tidak Tertib: Terdapat 402 unit peralatan dan mesin senilai Rp5,220 miliar yang tercatat dalam buku inventaris, namun keberadaannya tidak dapat ditelusuri. Kondisi ini meningkatkan risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset.
Meski demikian, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan Barang Milik Daerah (BMD) RSUD H. Hanafie secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kecuali untuk temuan-temuan di atas.
Pemerintah Kabupaten Bungo kini bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan mengoreksi temuan-temuan tersebut. Laporan pemeriksaan ini tercatat dengan nomor 26/LHP/XVIII.JMB/12/2024 dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Pata Henry Simatupang, pada 23 Desember 2024.
Sumber: BPK.RI
Tim Liputan Khusus BNP.008
