BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK TIPIKOR // KABUPATEN BUNGO – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Barang Milik Daerah (BMD) RSUD H. Hanafie Tahun Anggaran 2024 (s.d. 31 Oktober 2024) pada Pemerintah Kabupaten Bungo.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan dan aset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Kabupaten Bungo untuk tahun anggaran 2024, hingga 31 Oktober 2024.
Hasil pemeriksaan ini mengungkapkan beberapa permasalahan signifikan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan Utama Pemeriksaan:
1. Klaim Jasa Layanan Belum Tertib: Pengajuan klaim jasa layanan kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja ditemukan belum sepenuhnya tertib. Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan sebesar Rp1,177 miliar dari 470 berkas klaim yang masih tertunda belum dapat diterima oleh pihak rumah sakit.
2. Pemanfaatan Pendapatan Tidak Sesuai Aturan: Pemanfaatan pendapatan jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur RSUD H. Hanafie tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bungo. Kondisi ini mengakibatkan belanja jasa pelayanan untuk pembayaran Tabungan Karyawan membebani keuangan RSUD H. Hanafie.
3. Penatausahaan Aset Tetap Tidak Tertib: BPK menemukan bahwa penatausahaan aset tetap di RSUD H. Hanafie tidak tertib. Akibatnya, 402 unit peralatan dan mesin senilai Rp5,220 miliar yang tercatat dalam buku inventaris tidak dapat ditelusuri keberadaannya, sehingga berisiko hilang atau disalahgunakan.
Meskipun demikian, BPK menyimpulkan bahwa secara umum, pengelolaan pendapatan, belanja, dan BMD RSUD H. Hanafie telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, kecuali untuk temuan-temuan yang dijelaskan di atas.
Pemerintah Kabupaten Bungo bertanggung jawab untuk melakukan tindakan koreksi atas temuan-temuan tersebut. Laporan hasil pemeriksaan ini, bernomor 26/LHP/XVIII.JMB/12/2024, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Pata Henry Simatupang, pada 23 Desember 2024.
Tim Liputan Khusus. BNP.008
Sumber: BPK RI
