BIDIKNEWS – INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI Muara Bungo, Rabu 13 Agustus 2025 – Proses pelaporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo serta tanda terima surat bukti laporan/pengaduan .
Tanda Terima Bukti Laporan/Pengaduan.
Berdasarkan prosedur yang berlaku di lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat itu diterbitkan oleh pihak Kejaksaan setelah menerima laporan/pengaduan dari masyarakat/lembaga .
Tanda terima ini merupakan bukti bahwa kejaksaan telah menerima dokumen laporan/pengaduan masyarakat/lembaga yang telah sampaikan.
Jadi, surat tanda terima tersebut berasal dari Kejaksaan, bukan dari Pelapor/Pengadu.
Prosedur Pelaporan
Untuk memastikan laporan/aduan tersebut dapat diterima dengan baik di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri Bungo, pelapor/pengadu harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
• Surat Laporan resmi yang menjelaskan adanya dugaan tipikor.
• Bukti-bukti Pendukung: Dokumen, foto, atau data lain yang relevan dengan dugaan korupsi tersebut.
Saat menyerahkan dokumen-dokumen ini di PTSP, pastikan Anda meminta surat tanda terima. Surat tersebut biasanya akan mencantumkan:
• Nomor registrasi laporan.
• Tanggal dan waktu penerimaan.
• Nama petugas yang menerima.
• Daftar dokumen yang diserahkan.
Dengan memiliki surat tanda terima ini, Anda memiliki bukti bahwa Anda telah melaporkan kasus tersebut dan dapat menindaklanjuti prosesnya di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Bungo Pastikan Prosedur Tanda Terima Laporan Kasus Korupsi Sesuai Aturan Hukum
Kejaksaan Negeri Bungo melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah memberikan klarifikasi terkait penyerahan surat tanda terima laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Ormas Bidik, Rozika Putra.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PTSP Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan bahwa setiap laporan/pengaduan yang diserahkan oleh masyarakat atau lembaga, termasuk Ormas Bidik, akan mendapatkan surat tanda terima yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan.
Hal ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bungo dalam penanganan setiap laporan/aduan yang masuk.
Surat tanda terima tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah menerima laporan/pengaduan masyarakat dan dokumen-dokumen pendukungnya.
Tanda terima ini juga untuk memberikan kepastian kepada pelapor/pengadu bahwa laporannya telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kelancaran proses pelaporan Anda.
Salam BIDIK Tegas Berani!
Tim Liputan Khusus BNP.008
