BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK Muara Bungo, 13 Agustus 2025 — Organisasi Masyarakat (Ormas) Bidik Tipikor hari ini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penatausahaan aset tetap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Kabupaten Bungo. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo dan didasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian negara yang signifikan.

Laporan yang ditandatangani oleh Rozika Putra selaku Koordinator Wilayah DPP Ormas Bidik Tipikor ini menyoroti sejumlah penyimpangan serius, antara lain:

• Aset Hilang dan Rusak: Sebanyak 402 unit peralatan dan mesin senilai Rp5,22 miliar diduga hilang dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Selain itu, 19 unit aset senilai Rp665,5 juta dicatat dalam kondisi baik padahal sudah rusak parah dan tidak berfungsi.

• Sertifikat Tanah Bermasalah: Tiga bidang tanah milik RSUD H. Hanafie belum dibalik nama menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bungo. Sertifikatnya masih tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemda Tingkat II Bungo Tebo, berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.

• Penyalahgunaan Aset: Dua unit rumah dinas dialihfungsikan tanpa prosedur resmi, dan pengelolaan Rusunawa senilai Rp13,44 miliar tidak dikelola dengan baik. Penghuni rusunawa dilaporkan menempati bangunan tersebut tanpa biaya sewa, persyaratan, atau perjanjian yang jelas.

Berdasarkan audit BPK, penyimpangan ini diduga terjadi akibat kelalaian dan kurangnya pengawasan dari Direktur RSUD H. Hanafie serta para pejabat terkait. ORMAS BIDIK berharap Kejaksaan Negeri Bungo dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjamin akuntabilitas dan mengembalikan kerugian negara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *