BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR DAERAH BUNGO – Aksi sewenang-wenang pemilik dan operator alat berat kembali dikeluhkan warga dan menjadi sorotan. Sebuah ekskavator (excavator) beroda rantai besi kedapatan melintas secara sengaja di atas jalan aspal publik di kawasan Jalan Banten (Lembah Kuamang), Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Selasa (19/05/2026) pagi.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap aturan lalu lintas dan kelas jalan. Pantauan di lapangan menunjukkan rantai baja alat berat tersebut langsung bergesekan dengan permukaan aspal tanpa menggunakan bantalan pengaman ataupun diangkut menggunakan truk trailer (lowboy). Akibatnya, permukaan jalan aspal yang dibangun menggunakan uang negara terancam mengalami keretakan mendalam, pengelupasan, hingga hancur sebelum waktunya.
Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pihak terkait, serta mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo segera memanggil pemilik alat berat tersebut. Infrastruktur jalan yang dibangun untuk mempermudah akses ekonomi masyarakat tidak boleh dirusak oleh kepentingan bisnis pribadi yang enggan bermodal menyewa kendaraan angkut resmi.
Sanksi Hukum dan Peraturan yang Dilanggar
Tindakan menjalankan alat berat roda rantai besi langsung di atas jalan aspal merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah pasal-pasal dalam hukum Indonesia yang dapat menjerat pemilik maupun operator alat berat tersebut:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
• Pasal 282 jo. Pasal 104: Mengatur kepatuhan terhadap perintah petugas atau rambu. Namun yang paling krusial adalah penyalahgunaan fungsi jalan yang tidak sesuai peruntukan kelas jalan dan kendaraan.
• Pasal 274 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022)
Undang-Undang ini mengatur secara tegas larangan merusak ruang manfaat jalan:
• Pasal 12 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
• Sanksi Pidana (Pasal 63 ayat 1): > “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan… dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
• Pasal 112 ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan sumbu terberat dan karakteristik tertentu (seperti menggunakan roda rantai besi yang berpotensi merusak struktur jalan) dilarang melewati jalan jika tidak memenuhi syarat teknis atau tanpa izin khusus dari penyelenggara jalan.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh alat berat beroda rantai baja (caterpillar tracks) bersifat fatal pada jalan aspal karena menciptakan stress point terkonsentrasi yang memicu retak buaya (alligator cracking) dan lubang saat tergerus air hujan. Pihak berwajib berhak melakukan penyitaan terhadap alat berat tersebut sebagai barang bukti pelanggaran.
( BIDIKNEWS INDONESIA )
