BIDIKNEWS INDONESIA // Kabar Lintas Daerah BUNGO – Kabut misteri di balik keruhnya aliran sungai di Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo perlahan mulai terkuak. Kuamang Kuning, Senin(25/05/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pencemaran lingkungan yang membuat air sungai berubah menjadi cokelat pekat tersebut diduga kuat akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan rakit dompeng.
Ironisnya, aktivitas ilegal yang merusak ekosistem ini diduga dibentengi oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan dan keselamatan, membeberkan bahwa pemilik modal atau pemilik unit rakit dompeng emas di lokasi tersebut diduga adalah seorang oknum anggota Unit Intel Kodim 0416/Bute berinisial M.
”Kami warga sebenarnya sangat resah dengan kondisi sungai yang hancur begini, Mas. Tapi kami tidak berani bersuara langsung di lapangan karena tahu siapa di balik aktivitas itu. Informasinya, dompeng itu punya oknum anggota (Intel Kodim) bernama M,” ungkap warga tersebut dengan nada khawatir.
Informasi ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan aktivitas ilegal di Kabupaten Bungo, jika terbukti ada oknum aparat yang justru menjadi “pemain” atau pelindung di balik bisnis perusakan alam ini.
Uji Keberimbangan: Menanti Klarifikasi Institusi
Mengingat tuduhan ini melibatkan institusi negara, redaksi BidikNews menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas keberimbangan berita.
Tim investigasi saat ini sedang berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi resmi kepada:
• Dandim 0416/Bute, untuk meminta tanggapan serta verifikasi terkait kebenaran keterlibatan oknum anggotanya di lapangan.
• Pihak terkait (inisial M), guna memberikan ruang hak jawab secara adil dan berimbang.
Jika informasi dari masyarakat ini valid, maka ini menjadi ujian berat sekaligus momentum bagi Komandan Kodim 0416/Bute dan institusi TNI untuk membuktikan komitmen “bersih-bersih” internal.
Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, sebab dampak dari keserakahan aktivitas PETI ini telah merampas hak masyarakat luas atas air bersih dan lingkungan yang sehat.
[ BIDIKNEWS INDONESIA ]
