BIDIKNEWS INDONESIA // PELEPAT ILIR – Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kepemilikan alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, anggota Unit Intel Kodim 0416/Bute berinisial M secara resmi menggunakan hak sanggahnya. Dengan tegas, ia membantah tudingan warga yang dialamatkan kepada dirinya.
Sanggahan Tegas M: “Bukan Punya Saya!”
Saat dikonfirmasi oleh awak media BidikNews guna mendapatkan perimbangan berita yang adil, M menyatakan secara langsung bahwa informasi yang beredar di kalangan warga tersebut sama sekali tidak benar.
”Itu (alat PETI) bukan punya saya. Saya tidak ada memiliki alat mesin dompeng,” ujar M dengan tegas saat memberikan klarifikasi resmi.
Sanggahan ini sekaligus menepis spekulasi liar di lapangan dan memperjelas posisinya yang sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran bisnis tambang ilegal di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai langkah nyata dan sikap tegas institusi dalam menjaga kelestarian alam mengingat persoalan ini berada di wilayah penugasannya sebagai anggota Unit Intel di Kecamatan Pelepat Ilir “M” menekankan pentingnya sinergi antar lembaga. Ia menjelaskan bahwa pemberantasan PETI tidak bisa bertumpu pada satu pihak saja.
”Perihal PETI ini pasti akan kami sikapi. Namun dalam hal ini, tentunya kami harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Untuk tupoksi kami sendiri selaku anggota Unit Intel, wewenangnya adalah sebatas memantau wilayah teritorial dalam penugasan kami,” jelas M mengenai batasan tugas dan fungsi komandonya di lapangan.
Dilema PETI Antara Urusan Perut, Hukum, dan Solusi Legalitas
Kasus saling klaim di Lembah Kuamang ini membuka kembali tabir persoalan yang lebih besar. Isu PETI di Kabupaten Bungo, bahkan di tingkat nasional, telah lama menjelma menjadi lingkaran setan yang sangat kompleks dan sulit diberantas hingga tuntas.
Di satu sisi, aktivitas ini nyata-nyata merusak lingkungan dan melanggar hukum. Namun di sisi lain, ada realitas sosial di mana ribuan warga lokal menggantungkan urat nadi perekonomian mereka di sana demi memenuhi kebutuhan dapur.
Dilema horizontal inilah yang sering kali membuat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menghadapi buah simalakama di lapangan. Penindakan represif tanpa adanya solusi ekonomi kerap memicu gejolak sosial, sementara pembiaran akan membuat alam hancur secara permanen.
Harapan ke Depan: Dorong Legalisasi dan Kontribusi PAD. Solusi jangka panjang yang kini dinanti-nantikan adalah keseriusan pemerintah dalam mengupayakan percepatan legalitas wilayah tambang rakyat (reformulasi menjadi tambang legal).
Jika aktivitas pertambangan ini berhasil dimasukkan ke dalam koridor hukum yang sah, manfaat besar akan dirasakan oleh kedua belah pihak:
• Bagi Rakyat: Warga masyarakat dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang, aman, serta menerapkan standar penambangan yang ramah lingkungan (tanpa merkuri).
• Bagi Pemerintah: Negara dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pemasukan tambahan yang sah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan tata kelola tambang yang transparan.
Selama regulasi dan jembatan legalitas ini belum rampung, komunikasi dua arah yang jernih antara masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah harus tetap dijaga agar tidak memicu konflik sosial yang merugikan semua pihak.
[ BIDIKNEWS INDONESIA ]
