BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR LINTAS DAERAH BUNGO – JAMBI; 28 Mei 2026 – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali meresahkan warga. Kali ini, kawasan hutan yang semula asri di Desa Dusun Aur Cino diduga kuat mulai porak-poranda akibat pengoperasian alat berat secara ilegal.

Berdasarkan laporan dan kesaksian warga setempat, sebuah unit ekskavator (alat berat) tampak bebas beroperasi mengeruk lahan di kawasan tersebut tanpa tersentuh hukum.

​Menurut keterangan dari sumber warga sekitar, alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut diduga kuat merupakan milik seorang warga dari Desa Dusun Rantau Duku yang akrab disapa “Seh”.

​Lebih mengejutkan lagi, lokasi lahan yang menjadi titik penambangan emas ilegal tersebut diduga merupakan milik salah satu oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Aur Cino berinisial ZA (Zainal Abidin).

Kerjasama terselubung antar-pihak ini disinyalir menjadi pelicin mulusnya aktivitas perusakan lingkungan di wilayah tersebut.

​”Kami sangat menyayangkan jika ada oknum perangkat atau tokoh desa yang seharusnya menjaga wilayah, justru diduga ikut terlibat atau menyediakan lahan untuk aktivitas merusak lingkungan ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Dampak dari penambangan emas ilegal ini tidak hanya merusak topografi hutan yang asri, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan warga desa sekitarnya.

​Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Daerah (Polda) segera turun tangan ke lapangan.

Warga meminta dilakukan penindakan tegas, pengamanan barang bukti berupa ekskavator, serta proses hukum yang transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat baik pemilik alat, pemilik lahan, maupun pemodal tanpa tebang pilih.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait, termasuk oknum anggota BPD Dusun Aur Cino (ZA), terduga pemilik alat (Seh), serta kepolisian setempat guna mendapatkan perimbangan informasi lebih lanjut.

​[ BIDIKNEWS INDONESIA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *