BIDIKNEWS INDONESIA // Kabar Lintas Daerah Kabupaten Bungo; Kamis 28 Mei 2026– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator diduga masih terus beroperasi secara bebas di wilayah Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari sumber tepercaya di lapangan, aktivitas ilegal ini terpantau berada di Kampung Lubuk Panjang, area yang posisinya sangat dekat dengan kawasan Lubuk Larangan masyarakat Desa/Dusun Aur Cino.

​Sumber menyebutkan, di wilayah mudik dusun tersebut terdapat sedikitnya 6 unit ekskavator yang beroperasi secara berdampingan dengan jarak yang sangat dekat, hanya berkisar belasan meter antar-alat berat.

​”Alat berat jenis ekskavator yang beroperasi terdiri dari berbagai merek. Di antaranya merek Zoomlion berjumlah 3 unit, Yugong 1 unit, Sumitomo 1 unit, dan Sany 1 unit. Tetapi untuk ekskavator merek Sany informasinya sudah mau keluar dari lokasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut membeberkan nama-nama yang diduga kuat sebagai pemilik dari 6 unit alat berat tersebut. Menurutnya, armada ekskavator yang mengeruk bumi Aur Cino itu merupakan milik oknum berinisial H. Em, Edwin, dan Seh.

​Tak hanya itu, keterlibatan pihak internal desa juga terendus. Lahan yang saat ini dijadikan lokasi pengerukan emas secara ilegal tersebut diketahui merupakan milik seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Aur Cino aktif yang bernama Zainal Abidin.

​Aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di dekat kawasan Lubuk Larangan ini tentu memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Keberadaan Lubuk Larangan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi adat dan menjaga kelestarian ekosistem sungai, kini terancam rusak parah akibat dampak lingkungan dari aktivitas PETI tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk oknum pemilik alat berat, anggota BPD yang bersangkutan, Pemerintah Dusun Aur Cino, serta aparat penegak hukum (APH), mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.

​[ BIDIKNEWS INDONESIA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *