BIDIKNEWS INDONESIA // Kabar Lintas Daerah Muara Bungo,JAMBI; 27 Mei 2026 – Nama oknum Kepala Desa (Datuk Rio) Dusun Aur Cino, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, berinisial S, kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul adanya pengakuan dari seorang pemilik usaha kafe (owner cafe) di Bungo, yang berinisial “Ibuk Y” terkait permasalahan utang piutang yang melibatkan mantan karyawannya dan menyeret nama sang pejabat desa.

​Berdasarkan keterangan dan dokumen kronologis yang dihimpun, persoalan ini bermula pada tahun 2023 lalu. Seorang perempuan berinisial L, yang saat itu berstatus sebagai karyawan di kafe milik Ibuk Y, diduga melakukan pinjaman uang tunai secara bertahap hingga mencapai akumulasi total sebesar Rp30 juta.

Pinjaman tersebut sedianya digunakan L untuk keperluan pengobatan orang tuanya. Namun, setelah mendapatkan pinjaman tersebut, L mendadak berhenti bekerja dengan alasan pulang kampung dan hingga saat ini tidak dapat dihubungi kembali karena nomor kontaknya sudah tidak aktif.

​Ibuk Y selaku pihak kreditur mengungkapkan bahwa oknum Datuk Rio Dusun Aur Cino, S, diduga kuat mengetahui secara langsung proses peminjaman uang tersebut. Bahkan, S dikabarkan sempat berkomitmen secara personal untuk membantu menanggulangi atau mencicil sebagian dari utang L tersebut.

​”Saat meminjam, posisinya disaksikan langsung. Yang bersangkutan (S) bahkan sempat berjanji akan membantu membayar nominal tersebut,” ujar perwakilan pihak yang menelusuri kasus ini, mengutip keterangan tertulis dari saksi korban.

​Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, komitmen penyelesaian tersebut dinilai tidak kunjung terealisasi. Berdasarkan bukti komunikasi yang ada, pihak penagih mengaku kesulitan mendapatkan kepastian pelunasan, di mana pihak S kerap mengutarakan berbagai alasan teknis seperti menunggu regulasi administrasi keuangan tertentu.

​Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

​Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melihat perkara ini. Hingga saat ini, status persoalan tersebut masih berada dalam ranah perselisihan perdata atau komitmen personal antarpihak dan belum masuk ke ranah hukum formal.

​Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada Datuk Rio Dusun Aur Cino (S) terus dilakukan guna mendapatkan keterangan yang berimbang dan utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya, serta untuk memastikan apakah ada unsur kesalahpahaman dalam komunikasi interpersonal yang terjadi selama ini.

​Pihak korban berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan iktikad baik dari pihak-pihak terkait sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

[ BIDIKNEWS INDONESIA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *