BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR LINTAS DAERAH KABUPATEN BUNGO – JAMBI; 28 Mei 2026 – Fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat kembali menjadi korban keegoisan para pelaku usaha tambang ilegal maupun korporasi yang kebal hukum.

Jalan aspal utama yang menjadi urat nadi perekonomian warga di Dusun Aur Cino, Kabupaten Bungo, kini kondisinya hancur berantakan akibat pembiaran aktivitas alat berat jenis ekskavator yang melenggang bebas merusak aset daerah.

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kerusakan parah terlihat jelas di sepanjang jalur utama desa. Roda-roda putar berbahan baja murni milik ekskavator (alat berat) secara terang-terangan menggilas, merobek, dan meninggalkan goresan luka dalam pada lapisan aspal yang sejatinya tidak dirancang untuk menahan beban gesek besi statis tersebut.

​Ironisnya, perusakan aset negara ini seolah dibiarkan tanpa ada tindakan pencegahan atau sanksi tegas dari pemangku kebijakan terkait setempat.

​Informasi yang dihimpun dari narasumber tepercaya di lapangan menyebutkan bahwa alat berat bermerek Zoomlion tersebut sengaja dimobilisasi menyusuri jalan umum dari lokasi awal di Aur Cino menuju lokasi tambang baru di arah Senamat Ulu. Jarak yang ditempuh tidak main-main mencapai belasan kilometer di atas aspal publik.

​”Iko jalan utama yg umumnyo di lewati masyarakat desa aur cino, ditempuh alat berat dari lokasi awal di aur cino berpindah lokasi tambang ke arah senamat ulu pak,” ungkap seorang warga kepada awak media dengan nada geram dan kecewa.

​Tindakan pemilik alat berat ini dinilai menantang hukum secara terbuka. Menjalankan ekskavator roda besi di atas aspal merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penggunaan jalan umum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan fasilitas negara yang diancam pidana kurungan serta denda materiil.

​Masyarakat Menuntut Pemda Bungo dan APH Bertindak, Jangan Mandul!

​Pembiaran yang kasat mata ini memicu gelombang kemarahan warga Dusun Aur Cino. Masyarakat kini mempertanyakan fungsi pengawasan dari SATGAS PETI Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo serta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Apakah hukum di Kabupaten Bungo hanya tajam ke bawah namun tumpul dan mandul saat berhadapan dengan pemilik modal dan pengusaha tambang?
​Warga mendesak agar:
• ​Bupati dan Dinas PU Kabupaten Bungo segera turun ke lapangan, menghitung kerugian daerah, dan memblack-list atau menuntut ganti rugi total kepada pemilik alat berat.
• ​PEMDA BUNGO, APH, & SATGAS PETI segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas aktor intelektual di balik mobilisasi alat berat perusak jalan tersebut tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, publik patut curiga adanya main mata atau “setoran” di balik layar antara oknum pejabat/aparat dengan para pelaku perusak fasilitas negara ini. Jalan dibangun dengan pajak rakyat untuk kesejahteraan warga, bukan untuk dihancurkan demi memperkaya segelintir pengusaha tambang serakah!

[ BIDIKNEWS INDONESIA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *