BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR LINTAS DAERAH MUARA BUNGO, JAMBI – 25 April 2026 | Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai penyerahan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya diamankan di Mapolres Bungo, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi untuk memastikan penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Polres Bungo membenarkan telah menyerahkan 1 (satu) unit alat berat merk LiuGong tipe CLG920E kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Langkah ini diambil berdasarkan prosedur hukum yang sah dengan landasan sebagai berikut:
• Surat Perintah Penyitaan;
• Penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bungo;
• Koordinasi resmi antar-satuan kepolisian.
Barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Demi efektivitas dan kelancaran proses penyidikan, barang bukti tersebut diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara utama.
Seluruh rangkaian penyerahan telah dilaksanakan secara resmi, lengkap dengan administrasi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk selalu melaksanakan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah dalam Penegakan Hukum
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Redaksi BIDIKNEWS INDONESIA memandang perlu memberikan penjelasan terkait alur kerja kepolisian dalam menangani barang bukti. Sering kali, perpindahan barang bukti antar-instansi (seperti dari Polres ke Polda) menimbulkan spekulasi. Padahal, secara hukum, hal tersebut merupakan langkah prosedural yang menjamin kepastian hukum.
Penyerahan barang bukti dari Polres ke Polda adalah cerminan dari koordinasi yang terintegrasi dalam sistem kepolisian. Praktik standar dalam dunia reserse ini didasari oleh beberapa poin penting:
• Efektivitas Penyidikan: Koordinasi lintas wilayah memungkinkan kapasitas penyidikan yang lebih optimal dan efisien untuk menjangkau kebutuhan pembuktian hukum yang lebih kompleks.
• Kepastian Hukum yang Transparan: Langkah ini menjamin penanganan perkara dilakukan dengan standar operasional yang profesional, objektif, dan jauh dari intervensi.
• Pengamanan Aset (Chain of Custody): Setiap perpindahan barang bukti mengikuti prosedur chain of custody (rantai penguasaan) yang ketat. Proses ini menjamin barang bukti tetap utuh dan sah karena setiap pergerakan tercatat dalam dokumen negara.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa koordinasi antar-satuan kewilayahan adalah hal lumrah dalam sistem peradilan pidana, terutama apabila barang bukti berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh satuan kerja berbeda.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas pihak kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan iklim hukum yang bersih dan berwibawa. Dengan mengedepankan prosedur, jajaran kepolisian membuktikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara terukur, profesional, dan penuh tanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun oleh Redaksi BIDIKNEWS INDONESIA sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai alur kerja kepolisian dalam menjaga keamanan aset dan menegakkan keadilan. Mari kita dukung terciptanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
BNP – BIDIKNEWS INDONESIA



