” Pungutan Non-Prosedural, Tren meningkat pesat pada musim kelulusan/penerimaan siswa baru.”

​BIDIKNEWS INDONESIA // KABAR PENDIDIKAN MUARA BUNGO – Aroma tak sedap praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari balik tembok SMAN 2 BUNGO. Di tengah persiapan siswa kelas 12 menghadapi Penilaian Sumatif Akhir (PSA) April 2026 mendatang, manajemen sekolah justru diduga melancarkan “operasi senyap” pengumpulan dana fantastis diperkirakan mencapai Rp65.000.000,-. (Bungo,10 maret 2026)

​Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap sebuah ironi besar. Kebijakan iuran sebesar Rp250.000,- per siswa, dengan jumlah siswa kelas 12 berjumlah 270 murid. Iuran ini berawal dari pertemuan eksklusif antara pihak pengelola sekolah, guru wali kelas, dan murid kelas 12 saja. Orang Tua siswa pihak yang secara finansial memikul beban justru tidak mengetahui, tidak diundang oleh pihak sekolah.

​”Kami tidak ada pemberitahuan, apalagi undangan resmi. Ini bukan kesepakatan, ini penodongan halus. Tidak ada transparansi!” keluh salah seorang wali murid dengan nada getir,

​Rincian Dana yang Mengusik Logika
​Berdasarkan keterangan dari salah seorang siswa SMAN 2 kelas 12 yang takut disebut namanya, ia menjelaskan peruntukan uang iuran tersebut dialokasikan untuk:
• ​Rp60.000,-: Biaya foto wisuda.
• ​Rp190.000,-: Biaya perpisahan dan “kenang-kenangan” untuk wali kelas.
​Parahnya, siswa diwajibkan melunasi iuran ini paling lambat Sabtu, 14 Maret 2026, tepat sebelum libur sekolah dimulai.

​Kebijakan ini dinilai sangat tidak manusiawi. Selain menabrak aturan hukum, instruksi pelunasan ini jatuh tepat saat orang tua siswa tengah berjuang memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

​”Ujian saja belum dimulai, tapi duit sudah ditagih agresif. Ekonomi lagi sulit sulit nya, mana Lebaran di depan mata, sekolah malah menambah beban kami selaku wali murid dengan dalih kenang-kenangan,” ujar wali murid lainya

​Menantang Hukum, Melupakan Sejarah Kelam!! Secara regulasi, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib dengan nominal yang ditentukan sepihak tanpa mekanisme rapat Komite Sekolah.

​Langkah Sekolah Menengah Atas Negeri yang terAKREDITASI ” A ” ini seolah tidak sesuai atas penilaian dan menunjukkan sikap “bebal” terhadap hukum!!

Publik tentu masih ingat sejarah pahit mantan Kepala Sekolah SMAN 2 BUNGO yang sebelumnya pernah terjerat kasus hukum akibat kasus serupa. Apakah sejarah kelam ini akan kembali terulang?

​Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan Tim Investigasi BIDIK TIPIKOR, yakni;
• Pelanggaran Asas Transparansi: Menghindari orang tua dalam rapat adalah indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan rincian biaya yang tidak rasional.
• ​Definisi Pungli: Segala biaya yang nominal dan batas waktunya ditentukan secara wajib oleh sekolah negeri adalah Pungutan Liar, bukan sumbangan sukarela.
• ​Potensi Aliran Dana Liar: Dana dikelola disetorkan langsung kepada wali kelas 12 masing masing, bukan ditranfer ke rekening resmi Komite.

Publik patut bertanya: Adakah “jatah” atau keuntungan pribadi di balik total angka yang ditaksir berjumlah fantastis Rp65 juta tersebut?

​Masyarakat kini menuntut dan mendesak mata tajam tindakan tegas otoritas Inspektur Inspektorat Provinsi Jambi untuk melakukan audit investigatif segera!

Publik juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk lakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 2 BUNGO dan para guru wali kelas yang terlibat, dan Tim Saber Pungli, Tipidkor Polres Bungo untuk pantau aliran dana yang masuk ke kantong-kantong oknum pendidik.

​Dunia pendidikan adalah tempat menanam kejujuran, bukan ladang “bisnis musiman” yang memanfaatkan momentum kelulusan.
​Hingga berita ini diturunkan, Awak Media BIDIKnews belum dapat menghubungi seorangpun pihak sekolah lingkup SMAN 2 BUNGO.

Awak Media BIDIKnews sudah coba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 2 BUNGO ” Pak Abdul Karim” via panggilan WhatsApp, namun panggilan tersebut belum di respons oleh Kepsek Pak Abdul Karim.
Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(BNP.Red-008 EKA LARKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *