BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Syarat Administratif dan Legal, Syarat Khusus Program Makan Bergizi Gratis, terutama bangunan yang digunakan lokasi harus strategis bersertifikat sendiri, sesuai dengan juknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) beda halnya dengan salah satu dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kec, Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Dari informasi yang diperoleh DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu salah satu dapur MBG di Desa Marga Sakti Kec, Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Bangunan dapur MBG masih menyatu dengan rumah warga dan sertifikat kepemilikan masih satu.
Zamhori Haryanto selaku ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu telah mengkonfirmasi hal ini melalui WhatsApp dengan pemilik dapur MBG atas nama Irma, namun sampai saat ini belum ada jawaban, jika izin dapur ibu Irma itu sudah diterbitkan oleh pihak terkait kuat dugaan adanya kong kalikong pengurusan untuk beroperasi tidak sesuai dengan juknis, jelas zamhori. (red)
BNP.Red-004



